Tak Dipenjara, Wasmad Divonis 6 Bulan dengan Percobaan 1 Tahun

Konten Media Partner
12 Januari 2021 13:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, akhirnya menjalani sidang putusan, Selasa (16/1/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Tegal. (Foto: Setyadi)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, akhirnya menjalani sidang putusan, Selasa (16/1/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Tegal. (Foto: Setyadi)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, akhirnya menjalani sidang putusan, Selasa (16/1/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Tegal. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun terhadap terdakwa.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati, menyatakan Wasmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan tidak mematuhi perintah pejabat yang sah.
Wasmad telah melanggar Pasal 93 UU. No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP karena menggelar konser dangdut saat hajatan 23 September 2020 lalu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan denda Rp 50 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Toetik dalam amar putusannya.
Dengan vonis tersebut, artinya Wasmad tidak akan menjalani hukuman di penjara. Kecuali, dia melakukan kembali kesalahan yang sama selama masa percobaan 1 tahun itu.
"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan majelis hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir," lanjut Toetik, didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.
ADVERTISEMENT
Usai mendengarkan vonis, Wasmad Edi Susilo menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ditanya majelis hakim.
Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya Selasa (5/1/2021) lalu. Saat itu, JPU menuntut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan penjara. (*)