Tak Daftarkan Pekerjanya BPJS, 441 Badan Usaha Dipanggil Kejari Brebes

Konten Media Partner
16 Mei 2018 17:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tak Daftarkan Pekerjanya BPJS, 441 Badan Usaha Dipanggil Kejari Brebes
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Badan usaha di Kabupaten Brebes yang belum mendaftarkan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Rabu 16 Mei 2018. (Foto: Fajar Eko Nugroho/Panturapost.id)
ADVERTISEMENT
BREBES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes memanggil 441 badan usaha di Kabupaten Brebes yang belum mendaftarkan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (16/5).
Berdasarkan data dari BPJS, jumlah badan usaha tersebut sama dengan 80 persen dari semua badan usaha di Kabupaten Brebes.
"Informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah total sekitar 441 badan usaha baik dari perusahaan, yayasan, atau lainnya. Baru 20 persen saja yang telah mendaftarkan pekerjanya program wajib itu," kata Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Brebes, Ariyanto.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Datun Kejaksaan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Brebes saat ini telah mendandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang badan usaha wajib mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Adapun MoU itu tertuang dalam Nomor Surat Kuasa Khusus SKK/003-019/042018. Sedikitnya, terdapat 104 buah badan usaha di Kabupaten Brebes dipanggil untuk hadir mengikuti kegiatan tersebut, sedangkan 337 badan usaha lainnya dijadwalkan pemanggilan ke Kejari Brebes.
"Jadi harapan kami setelah MoU ini dilakukan, badan usaha mematuhi aturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 yang ada. Segera mendaftarkan pekerjanya ikut BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ariyanto.
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id)
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013, semua badan usaha harus mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu bertujuan untuk menjamin perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja.
"Semua badan usaha, baik itu yayasan pendidikan, toko bangunan, atau lainnya wajib menyertakan para pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ariyanto mengungkapkan, ada beberapa sanksi jika suatu badan usaha tidak mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sanksi tersebut, salah satunya ialah pihak Kejaksaan mewakili BPJS Ketenagakerjaan bisa meminta pemerintah daerah untuk menunda atau memberhentikan sementara pelayanan publik.
Sanksi itu, kata Ariyanto, untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial seluruh tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
"Jika tidak mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan itu bisa saja dianggap pelanggaran. Karena demi mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan sosial terhadap tenaga kerja, jadi semua badan usaha harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Ariyanto.
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Brebes, Agus Pandu Indra Putra, membenarkan bahwa ratusan badan usaha di Brebes belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyatakan, pemanggilan sebagian badan usaha ini juga telah melalui prosedur pemberian surat terhadap badan usaha.
ADVERTISEMENT
"Ajakan pendaftaran dari kami hingga saat ini baru ada sebagian yang langsung mendaftar di kantor (BPJS). Namun, yang kita panggil ini belum juga mendaftar," ujar Agus.
Saat ini, kata dia, pihaknya baru memangil 104 badan usaha. Di mana semua badan usaha tersebut yang tersebar di Kecamatan Wanasari dan Kecamatan Brebes. Sedangkan sisanya, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan.
"Insyaallah dalam waktu dua minggu ke depan, badan usaha yang belum terdaftar akan kita panggil. Ini supaya pekerja di sebuah badan usaha memiliki jaminan sosial," katanya.
Pemanggilan badan usaha itu diharapkan dapat mengedukasi perusahaan akan pentingnya memberikan perlindungan kepada setiap tenaga kerja yang bekerja di perusahaan mereka.
"Kita berharap setelah pemanggilan ini semua badan usaha yang belum terdaftar bisa segera mendaftarkan para tenaga kerjanya ke BPJS. Sehingga mereka (tenaga kerja) memiliki jaminan sosial yang layak," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz