Tanpa Prasmanan, Pemkab Tegal Izinkan Acara Resepsi Pernikahan

Konten Media Partner
1 September 2020 20:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Simulasi resepsi pernikahan di Gedung Korpri, Senin (31/8/2020). (Foto: Dok. Humas Pemkab Tegal)
zoom-in-whitePerbesar
Simulasi resepsi pernikahan di Gedung Korpri, Senin (31/8/2020). (Foto: Dok. Humas Pemkab Tegal)
ADVERTISEMENT
SLAWI - Pemerintah Kabupaten Tegal mengizinkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan, namun tanpa adanya acara prasmanan. Kebijakan tersebut setelah Pemkab Tegal mengevaluasi pelaksanaan simulasi resepsi pernikahan di Gedung Korpri, Senin (31/8/2020) kemarin.
ADVERTISEMENT
Bupati Tegal, Umi Azizah, Selasa (31/1) mengatakan penerapan protokol kesehatan di era normal baru menjadi syarat mutlak bagi penyelenggaraan kegiatan hajatan. Salah satu ketentuan yang harus dipatuhi panitia penyelenggara adalah tidak adanya prasmanan atau pun aktifitas makan dan minum di tempat acara.
Pasalnya, penyajian makanan dan minuman dengan pola prasmanan memiliki risiko tinggi terkontaminasi virus corona ketimbang yang dikemas untuk dibawa pulang.
"Prasmanan justru berpotensi rawan penularan karena menimbulkan kerumunan dan pastinya memberikan kesempatan bagi para tamu membuka maskernya. Di sini saya tidak ingin mengambil risiko dan merekomendasikan melarang prasmanan di acara hajatan. Lebih baik disajikan dalam bentuk kemasan untuk dibawa pulang, tidak dikonsumsi di tempat acara,” kata Umi yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Tegal.
ADVERTISEMENT
Umi pun mengapresiasi jalannya simulasi acara yang dibiayai secara swadaya oleh Ikatan Pengusaha Pernikahan (IPP) Tegal. Sebab, penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan simulasi sudah cukup baik.
Mulai dari menskrining tamu undangan yang diwajibkan memakai masker hingga tidak ada prosesi jabat tangan antara tamu undangan dengan pengantin. Sementara pada sesi foto bersama sudah menerapkan aturan jaga jarak.
“Pada prinsipnya ini sudah sama seperti simulasi hajatan pernikahan yang digelar di Pendopo Amangkurat Pemda awal Juni 2020 lalu. Kiranya, penyelenggaraan acara hajatan baik di gedung maupun di rumah wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang sama,” ujarnya.
Senada juga dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal Hendadi Setiadji. Menurutya. pola penyajian makanan dengan cara prasmanan bisa dialihkan dengan penyiapan nasi kotak yang dapat dibawa pulang.
ADVERTISEMENT
“Jadi tamu undangan hanya datang untuk memberikan ucapan selamat dan berfoto bersama tanpa ada makan dan minum di lokasi acara. Sehingga di sini, tidak ada kesempatan bagi tamu undangan untuk melepaskan maskernya,” ungkapnya.
Hendadi menuturkan, di era normal baru ini semua pihak harus bisa menyesuaikan diri. Pemilik hajat jangan memaksakan kehendak kepada penyedia jasa usaha pernikahan untuk menyiapkan acara atau kelengkapan di dalamnya yang itu berpotensi melanggar protokol kesehatan, pun demikian sebaliknya.
“Di acara seperti hajatan pernikahan ini kita masih boleh bertemu dengan kerabat ataupun teman, tetapi jangan lupa selalu menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai ketika asyuk mengobrol, lupa melepas maskernya karena itu beresiko penularan,” pungkasnya. (*)