Konten Media Partner

Tarif PDAM Brebes Kini Rp 4.650 Per Meter Kubik Setelah 8 Tahun Tak Ada Kenaikan

22 Februari 2022 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tirta Baribis Brebes.
zoom-in-whitePerbesar
Tirta Baribis Brebes.
ADVERTISEMENT
BREBES - Tarif PDAM Brebes atau Perumda Tirta Baribis Kabupaten Brebes akhirnya naik per 1 Maret 2022 mendatang. Penyesuaian tarif tersebut dilakukan setelah 8 tahun belum ada kenaikan.
ADVERTISEMENT
“Penyesuaian tarif air PDAM ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Brebes nomor 690/79 Tahun 2022,” kata Direktur Perumda Tirta Baribis Kabupaten Brebes, Agus Isyono, Selasa (22/2/2022).
Dalam Perbub yang baru itu, penyesuaian tarif air yang semula Rp 4.000 per meter kubik disesuaikan menjadi Rp 4.650 per meter kubik. Agus mengungkapkan, penyesuaian tarif dasar air tersebut untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada para pelanggan PDAM Kabupaten Brebes.
“Semoga penyesuaian tarif air tersebut dapat menjamin keberlangsungan, operasional serta peningkatan kinerja,” kata dia.
Ia menjelaskan, penyesuaian tarif air tentu memperhatikan kondisi masyarakat. Sehingga, tidak memberatkan masyarakat sebagai pelanggan PDAM Kabupaten Brebes.
Ia menyebut, penyesuaian tarif dilakukan untuk meringankan beban operasional PDAM Kabupaten Brebes yang semakin berat. Selain itu, juga untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pada masyarakat agar lebih optimal.
ADVERTISEMENT
“Sementara PDAM Brebes dibebani kewajiban menjaga pelayanan dengan baik. Kualitas air yang didistribusikan harus baik sesuai standart Depkes RI, mengalir 24 jam non-stop dengan tekanan yang cukup," beber dia.
Agus menyatakan, proses penyesuaian tarif air sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Termasuk dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
"Dalam peraturan itu menyebutkan bahwa kenaikan tarif harus dapat terjangkau oleh masyarakat pelanggan untuk memenuhi standart kebutuhan pokok air minumnya."
Selain itu, lanjut dia, penyesuaian tarif harus mempertimbangkan hasil perhitungan tarif batas atas dan batas bawah yang dilakukan oleh Pemprov Jateng bagi PDAM. Ia berharap penyesuaian tarif dasar sebesar Rp 650 per meter kubik ini agar dapat dipahami semua pelanggan PDAM Brebes.
ADVERTISEMENT
“Sudah 8 tahun tarif air PDAM Brebes tidak ada penyesuaian tarif. Sementara komponen pendukung operasional perusahaan mengalami perubahan yang signifikan. Baik konsumsi listrik PLN, pajak ataupun restribusi air baku, bahan kimia untuk pengolahan air, inflasi, dan lainya. Sudah tidak sebanding lagi dengan tarif yang di patok 8 tahun lalu,” ungkapnya.
Karena itu, kata dia, demi kepentingan bersama, Agus berharap para pelanggan untuk bersinergi bersama-sama menggunakan air seperlunya dengan efisien.
"Dengan kebijakan ini kami berupaya maksimal dalam memberikan layanan air minum dapat semakin meningkat dan berjalan dengan baik," pungkasnya. (*)