PNS Pemakai 2 Gram Sabu di Brebes Divonis 5 Tahun Penjara

Konten Media Partner
6 Desember 2018 20:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS Pemakai 2 Gram Sabu di Brebes Divonis 5 Tahun Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TEGAL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tegal menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider dua bulan kurungan kepada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Brebes, Edi Hartono, 46 tahun. Hakim menyatakan Edi terbukti bersalah karena terbukti secara sah menggunakan narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
"Mengadili Edi Hartono bin Suwarno selama 5 tahun dan denda 3 miliar jika tidak dibayar terkena penjara selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Paluko Hutagalung, dalam persidangan di PN Kota Tegal, Kamis, 6 Desember 2018.
Putusan tersebut nyaris sama dengan tuntutan jaksa yang meminta Edi dihukum selama 5 tahun 6 bulan. Masa hukuman 5 tahun merupakan yang paling singkat dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 113 tentang Narkotika.
Saat sidang, Majelis Hakim menyatakan Edi bersalah, karena terbukti memiliki narkotika jenis shabu seberat 2,13 gram. Kemudian vonis tersebut diperkuat dengan beberapa bukti seperti handphone dan SIM A sebagai alat ketika membeli sabu dengan nama terdakwa.
Selain Edi, ada pula terdakwa lainnya yakni Daniel Djoni Soeroso yang dijatuhi vonis lima tahun denda Rp 3 miliar subsider 1 bulan. Hakim meyakini Daniel terbukti kuat berperan sebagai penjual sabu. Namun masa hukuman tersebut juga lebih ringan dibandingkan dari tuntutan jaksa yang ingin Daniel dihukum selama 5 tahun 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Setelah pembacaan putusan, keduanya sepakat menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Jawaban tersebut setelah keduanya berkonsultasi dengan kuasa hukum. Sementara pihak jaksa ketika ditanya Majelis Hakim mengaku masih pikir-pikir dengan vonis tersebut. (*)
Reporter : Reza Abineri
Editor : Muhammad Abduh