Terdampak Corona, PHRI Minta Pemkot Tegal Beri Keringanan Pajak Hotel dan Resto

Konten Media Partner
9 April 2020 14:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua PHRI Kota Tegal Saunan Rasyid. (Foto: Setyadi)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PHRI Kota Tegal Saunan Rasyid. (Foto: Setyadi)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tegal meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memberikan keringanan pajak. Ini menyusul terus menurunnya okupansi hotel di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
ADVERTISEMENT
Ketua PHRI Kota Tegal Saunan Rasyid mengungkapkan, sejak wabah corona merebak di Indonesia, okupansi atau penggunaan hotel menurun tajam. Pihaknya berharap ada perhatian dari Pemkot Tegal untuk memberikan semacam keringanan atau penangguhan pajak selama wabah belum mereda.
"Kami butuh perhatian Pemkot. Saya harap Pemkot memperhatikan ini. Apalagi hotel dan restoran menyumbang PAD (pendapatan asli daerah) yang cukup besar," kata Saunan, Kamis (9/4/2020).
Ilustrasi kamar hotel. (Foto: Irsyam Faiz)
Menurut General Manajer Hotel Pesonna ini, pihaknya telah melayangkan surat untuk bertemu pihak Pemkot Tegal membicarakan masalah ini. "Kami sudah mengajukan surat permohonan namun sampai sekarang belum ada jawaban, mungkin Pemkot masih sibuk," kata dia.
Menurut Saunan, Pemkot sebenarnya bisa turut memperhatikan para pengusaha hotel dan restoran. Seperti yang sudah dilakukan di daerah lain.
ADVERTISEMENT
"Di daerah lain seperti Semarang, Solo, Purwokerto ada semacam penangguhan atau relaksasi pajak sudah dilakukan di sana. Kami harap Pemkot Tegal juga bisa," kata dia.
Dia mengemukakan, saat ini setidaknya sudah ada hotel yang sementara berhenti beroperasi, dan sudah mulai merumahkan pekerjanya hingga mencapai 250 orang. Termasuk di hotel yang dipimpinya terpaksa melibur sementara 15 pekerja harian.
Di Kota Tegal sendiri setidaknya berdiri 29 hotel mulai dari kelas melati sampai bintang tiga. Jumlah tersebut belum termasuk restoran. (Setyadi)