news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Terjerat Kasus Kredit Fiktif Rp 2,9 Miliar, Karyawan Bank di Brebes Diringkus

Konten Media Partner
14 Oktober 2021 16:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ACN tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman kredit fiktif mencapai Rp 2.9 milliar lebih di bank BUMN di Kabupaten Brebes
zoom-in-whitePerbesar
ACN tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman kredit fiktif mencapai Rp 2.9 milliar lebih di bank BUMN di Kabupaten Brebes
ADVERTISEMENT
BREBES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes berhasil membongkar kasus kredit fiktif di bank BUMN dengan nilai kerugian lebih dari Rp 2,9 milliar lebih. Penyidik pidsus Kejari Brebes telah menangkap seorang oknum karyawan bank BUMN berinisial ACN.
ADVERTISEMENT
Pemuda 32 tahun yang bertugas sebagai account officer (petugas kredit) tersebut diduga membuat data nasabah fiktif untuk mengemplang dana dari Bank berplat merah tersebut.
Kepala Kejari Brebes Mernawati mengatakan, penangkapan ACN dilakukan pada Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. Kejari langsung menetapkan ACN sebagai tersangka kasus korupsi dugaan pembuatan data nasabah fiktif.
"Setalah kita tetapkan sebagai tersangka, ACN hari ini langsung kami tahan. Untuk sementara ACN dititipkan di tahanan Lapas Brebes," kata Mernawati didampingi Kasipidsus Naseh dan Kasiintel Dha'wan.
Ia menerangkan, ACN melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian pinjaman atau kredit fiktif periode tahun 2018 hingga 2019 di bank BUMN di kota bawang.
"Pelaku ACN ini sebagai petugas mantri kredit dan simpanan. Modus tersangka menyetujui kredit fiktif yang seakan-akan diajukan nasabah. Untuk pengajuan kredit fiktif sebanyak 115 rekening nasabah," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku, kata Kajari, memalsukan data nasabah agar dapat memproses pinjaman kredit kepada bank BUMN tersebut. Bahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli sebanyak 35 orang.
"Uang pinjaman kredit itu diduga dinikmati oleh ACN dengan total Rp 2,93 milliar. Kasus ini masih terus kita kembangkan lebih lanjut apakah ada pihak atau tersangka lain yang terlibat bertanggungjawab atas tindak pidana korupsi itu," ungkapnya.
Mernawati menegaskan pelaku ACN disangka dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UURI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Kajari menyatakan, penahanan kepada tersangka ACN oleh penyidik lantaran dikhawatirkan tersangka melarikan diri. Selain itu dikhawatirkan tersangka menghilangkan atau merusak barang bukti dan tersangka mengulangi tindak pidana.
ADVERTISEMENT
"Berkas perkara ini segera kita limpahkan untuk segera disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang," pungkasnya. (*)