Terjerat Kasus Pemalsuan Dokumen, Qomar Terancam 6 Tahun Penjara

Konten Media Partner
25 Juni 2019 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nurul Qomar saat berada di sel tahanan Polres Brebes, Selasa (25/6). (Foto: Fajar Eko Nugroho)
zoom-in-whitePerbesar
Nurul Qomar saat berada di sel tahanan Polres Brebes, Selasa (25/6). (Foto: Fajar Eko Nugroho)
ADVERTISEMENT
BREBES - Nurul Qomar, mantan anggota grup lawak 'Empat Sekawan' ditangkap polisi terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen. Politikus Partai NasDem yang juga pernah menjadi Rektor UMUS Brebes itu kini berstatus tersangka dan ditahan di Mapolres Brebes.
ADVERTISEMENT
Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono, mengungkapkan dokumen yang dipalsukan oleh tersangka adalah dokumen surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3. Dokumen yang dipalsukan itu merujuk salah satu perguruan tinggi yang ada di Jakarta.
"Pemalsuan ijazah ini diperuntukan tersangka dalam pencalonannya sebagai rektor di Umus (Universitas Muhadi Setiabudi) Brebes. Dan dokumen S2 dan S3 itu semuanya merujuk perguruan tinggi yang ada di Jakarta," jelas dia, Selasa (25/6).
Dari kasus tersebut, kata Aris, tersangka dijerat Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen. Adapun ancaman jika melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 tahun.
Sebelumnya, Qomar ditangkap polisi di rumahnya di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (24/6). Qomar tiba di Mapolres Brebes sekitar Selasa tengah malam (25/6).
ADVERTISEMENT
Sebelum ditangkap, Qomar disebut sudah mendapatkan dua kali surat panggilan dari penyidik Tipidter Satreskrim Polres Brebes. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono.
"Dua bulan lalu sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Untuk kemudian kita lakukan penangkapan," ucap Aris.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Irsyam Faiz