Terkait Proyek "Malioboro", P3 JAYA Kota Tegal Ajukan Gugatan Class Action

Konten Media Partner
12 Oktober 2021 19:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum P3 JAYA, Yulia Anggraini dan Agus Slamet dari Kantor Hukum Humanis and Co Lawyer Tegal saat mengajukan gugatan class action terkait proyek "Malioboro" di Kantor Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (12/10/2021).
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum P3 JAYA, Yulia Anggraini dan Agus Slamet dari Kantor Hukum Humanis and Co Lawyer Tegal saat mengajukan gugatan class action terkait proyek "Malioboro" di Kantor Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (12/10/2021).
ADVERTISEMENT
TEGAL - Terkait proyek "Malioboro" di Jalan Jenderal Ahmad Yani, sejumlah anggota Perkumpulan Penghuni Pengusaha Jalan Jenderal Ahmad Yani (P3 JAYA) Kota Tegal akhirnya mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono.
ADVERTISEMENT
Gugatan diajukan melalui kuasa hukum P3 JAYA, Agus Slamet dan Yulia Anggraini dari Kantor Hukum Humanis and Co Lawyer Tegal ke Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (12/10/2021).
Selain Wali Kota sebagai tergugat pertama, tergugat kedua adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dan tergugat ketiga Kepala Dinas Perhubungan.
Agus Slamet atau yang akrab disapa Guslam mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan kejelasan tindak lanjut dari hasil audiensi namun tak kunjung mendapat kejelasan terkait kelanjutan proyek "Malioboro".
"Sebelumnya kami berkirim surat ke Wali Kota namun sampai sekarang belum ada kejelasan. Sehingga kami putuskan untuk mengajukan class action," kata Guslam di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (12/10/2021).
Guslam mengatakan, ada sejumlah alasan pihaknya mengajukan gugatan class action. Selain tidak adanya sosialisasi oleh Pemkot Tegal, pada pokok gugatan adalah terkait ketiadaan studi kelayakan oleh Pemkot Tegal terkait proyek "Malioboro". Termasuk soal rekayasa lalu lintas.
ADVERTISEMENT
"Dalam UU tentang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 mensyaratkan adanya studi kelayakan yang harus dilaksanakan pemerintah dalam proses pembangunan. Dimana seharusnya melibatkan stakeholder yang ada di sana," kata Guslam.
Guslam mengatakan, pihaknya tidak fokus pada permintaan ganti kerugian. Namun meminta agar proyek "Malioboro" dihentikan agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar ke kliennya.
"Kami tidak fokus pada permintaan kerugian. Namun provisi meminta ke majelis hakim di putusan sela nanti agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar ke klien kami maka kami minta pekerjaan dihentikan," kata Guslam.
Apakah dihentikan sementara, kata Guslam, hal itu menjadi kewenangan majelis hakim yang nantinya bisa menilai berdasarkan fakta-fakta persidangan nanti. (*)