Terkendala IMB, Penerapan OSS di Brebes Belum Maksimal

Konten Media Partner
19 Oktober 2018 11:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terkendala IMB, Penerapan OSS di Brebes Belum Maksimal
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sosialisasi OSS bagi pelaku usaha di Brebes, Kamis, 18 Oktober 2018. (Foto: Fajar Eko Nugroho)
ADVERTISEMENT
BREBES - Pemerintah pusat mulai memberlakukan Online Single Submission (OSS) yaitu sistem izin berusaha melalui sistem elektronik atau online. Sistem OSS pun mulai disosialisasikan kepada puluhan pengusaha di wilayah Kabupaten Brebes, Kamis 18 Oktober 2018.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes, Ratim mengatakan sejak keluarnya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, pihaknya langsung melaksanakan kebijakan tersebut. Namun, di Kabupaten Brebes mengalami kendala izin mendirikan bangunan (IMB).
"Memang kami belum bisa mengeluarkan IMB karena belum memiliki tim yang akan mengevaluasi pengajuan IMB yang diproses melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung Online Single Submission (SIMBG OSS). Sebab dinas terkait belum mempunyai hak akses ke situ, sehingga masih dilakukan dengan cara manual," ucap Ratim.
ADVERTISEMENT
Karena itu, menurut dia, kendati Kabupaten Brebes sudah melaksanakan sistem OSS, namun belum maksimal. Sebagian daerah memang rata-rata masih belum maksimal dengan sistem ini. Adapun Pelaku usaha di Kabupaten Brebes yang telah mengakses sistem itu sudah mencapai lebih dari 400 pelaku usaha.
"Kalau usaha yang bergerak di sektor yang terlampir harus melalui OSS. Nanti kalau ada perubahan berusaha harus mengikuti prosedur yang ada," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan dan Peningkatan Pelayanan (PMPTSP) Jawa Tengah, Anung Suprihati mengatakan, kebijakan perijinan ini mau tidak mau harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh investor atau pengusaha di Jawa Tengah. Termasuk Kabupaten Brebes yang masuk wilayah pengembangan industri.
"Ini sesuatu yang baru dan ada perubahan signifikan dimana perizinan berusaha semuanya dilakukan secara online," ucap Anung.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut, para pelaku usaha saat ini belum begitu paham tentang perizinan melaui OSS. Sehingga pemerintah akan intens melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, terkait dengan sistem yang diluncurkan pada 21 Juni 2018 lalu.
Menurut dia, ada 20 sektor berusaha yang harus menggunakan sistem tersebut. Mulai dari sektor perindustrian, kelistrikan, perikanan, dan lainnya. “Jadi izin berusaha yang ada di lampiran itu yang harus menggunakan OSS. Itu bisa diakses di www.oss.go.id," katanya.
Anung mengklaim sistem ini mendapat respons dari para pelaku usaha. Mereka mengaku dimudahkan karena bisa dilakukan di mana saja. Bahkan, Jawa Tengah merupakan wilayah yang sangat cepat merespons kebijakan ini.
"Nggak perlu repot lagi dengan cara konvensional. Sekarang bisa tinggal klik unggah berkas persyaratan lengkap. Setelah itu ijin bisa keluar sekaligus barcode surat izinya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pelaku usaha yang sudah melakukan pengajuan di OSS tersebut mencapai lebih dari 9 ribu usaha, meskipun baru pada tahap memperoleh nomor induk berusaha (NIB). "Ini menandakan bahwa para pelaku usaha sangat merespons baik sistem perizinan online ini," katanya.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz