Teror Anak di Bawah Umur, Pelaku Begal Payudara di Tegal Ditangkap

Konten Media Partner
11 Februari 2020 18:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap Murja (36) begal payudara yang kerap meresahkan warga di Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. (Foto: Irsyam Faiz)
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap Murja (36) begal payudara yang kerap meresahkan warga di Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. (Foto: Irsyam Faiz)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Murja warga Desa Gegerkunci, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, ditangkap polisi. Pria 36 tahun itu diringkus karena melakukan pencabulan dengan cara begal payudara. Adapun sasarannya adalah anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Aksi pelaku kerap meresahkan warga di Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, pelaku melakukan perbuatannya sebanyak dua kali.
Peristiwa pertama tersebut terjadi pada Kamis (14/11), di jalan yang melintasi areal persawahan Desa Kalisalak, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. Kemudian aksi cabul yang kedua pada Senin (18/11/2019). Aksi tersebut selalu dilakukan saat malam hari sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, mengatakan modus tersangka yakni mengejar lalu memepet sepeda motor korban. Setelah korban terjatuh, tersangka ini langsung menggerayangi korbannya di bagian dada.
Jajaran Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap Murja (36) begal payudara yang kerap meresahkan warga di Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. (Foto: Irsyam Faiz)
"Setelah puas, tersangka pun meninggalkan korban," kata Iqbal, saat menggelar ekspos, di Halaman Mapolres, Selasa (11/2).
Kasus begal payudara ini, lanjut Kapolres, merupakan aksi paling sadis jika dibandingkan dengan yang terjadi di daerah lain di Indonesia. Pasalnya, selain menggerayangi korban, tersangka juga tega membenturkan kepala korban ke jalan hingga terluka dan juga memukulnya.
ADVERTISEMENT
"Untuk 2 korban ini TKP-nya sama, yakni di Jalan Raya Tegal-Purwokerto, Desa Kalisalak, Margasari. Sementara baru 2 korban yang melaporkan. Namun kami mencurigai ada korban lain. Kita akan dalami apakah masih ada korban lain atau tidak," katanya.
Sementara itu, tersangka Murja diketahui seorang residivis pencurian sepeda motor yang belum lama bebas menjalani hukuman. Dia pun mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
"Gak sering. Gak tahu tiba-tiba pengin gerayangin aja," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebuah celana dalam warna biru muda, rok panjang warna hitam, dan ijazah SMP milik korban inisial FD.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal UUD perlindungan anak dan pasal penganiayaan. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara. (Syaifullah)
ADVERTISEMENT