Tersangka Pengoplos Gas Elpiji di Pemalang Miliki 3 Pangkalan

Konten Media Partner
21 Januari 2020 22:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Pengoplos Gas Elpiji di Pemalang Miliki 3 Pangkalan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
PEMALANG - Polres Pemalang terus mendalami kasus pengoplosan gas elpiji subsisi 3 kilogram ke gas non subsidi 12 kilogram di Dusun Kebonsari, Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan. Hasil pemeriksaan polisi, tersangka berinisial IA ternyata memiliki 3 pangkalan gas.
ADVERTISEMENT
"Yang baru kita temukan yang kita gerebek beberapa hari lalu yakni di Dusun Kebonsari, Petarusan. Yang dua lagi kita dalami," kata Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu kepada sejumlah wartawan, Selasa (21/1).
Saat ini, lanjut Edy Suranta, pihaknya masih mendalami terkait penunjukkan tersangka sebagai pangkalan. Di antaranya dengan pemeriksaan dan pengecekan surat surat, baik surat izin usaha perdagangan (SIUP) maupun surat izin tempat usaha (SITU).
"Kita akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk pengecekan dan pemeriksaan siup dan situ," katanya.
Di hadapan petugas, tersangka IA mengaku bisa memindahkan isi gas subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dari belajar otodidak. Ia memindahkan dengan menggunakan selang dan regulator yang disambungkan dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
ADVERTISEMENT
"Saya dibantu satu pekerja yang sudah saya ajari bagaiamana cara memindahkan gas," kata IA.
Guna mendalami kasus tersebut, polisi juga berencana akan melakukan olah tkp pada Rabu (23/1). "Kalau tidak ada halangan besok kita akan lakukan olah tkp," kata Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Suhadi. (*)