Tersangka Tidak Gila, Proses Hukum Kasus Mutilasi di Tegal Berlanjut

Konten Media Partner
9 April 2022 5:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus mutilasi di Mapolres Tegal.
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus mutilasi di Mapolres Tegal.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TEGAL - Proses hukum kasus mutilasi di Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, pada Rabu (2/3/2022) lalu tetap berlanjut. Sebab, berdasarkan pemeriksaan psikologi, tersangka Khadirun (44) ternyata tidak gila.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu diambil setelah Polres Tegal menerima hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan oleh tim dokter RSUD dr Soesilo Slawi dan Biro SDM Polda Jawa Tengah.
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at, mengatakan hasil pemeriksaan tim psikologi menyatakan, pelaku tidak didapatkan gangguan jiwa berat yang nyata.
"Proses hukum terhadap terhadap terduga pelaku dapat dilanjutkan dengan pertimbangan dari hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh tim psikolog," katanya Jumat (8/4/2022).
Arie menyebut, hasil pemeriksaan tim psikolog dari Biro SDM Polda Jateng berkesimpulan bahwa tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban atas apa yang telah dilakukan dengan bukti unsur pidananya.
"Ada 3 sumber yang kami gunakan. Pertama, pendalaman, kedua sumber yang menyatakan tidak terdapat gangguan kejiwaan berat. Sehingga kami lanjutkan proses hukumnya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Meski proses hukum tetap berlanjut, namun sampai saat ini polisi belum berhasil mengungkap motif dari pembunuhan dan mutilasi. Karena tersangka masih bungkam saat ditanya soal kasus permbunuhan tersebut.
"Kami masih mendalami motifnya. Memang sudah ada komunikasi, namun tersangka masih menutup diri," ujarnya.
Senada dikatakan Kasat Reskrim Polres Tegal, I Dewa Gede Ditya Krishnanda. Menurutnya, tersangka dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Karena proses hukum bisa dilanjut, tersangka kita jerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasni (59) warga Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi ditemukan tewas di areal persawahan desa setempat. Korban pertama kali ditemukan oleh suaminya, Wage (60), dengan kondisi beberapa organ tubuhnya dimutilasi. (*)