Tidak Ada Kesepakatan Damai, Ini Alasan Dandim 0712 Tegal dan Ketum GNPK-RI

Konten Media Partner
25 Maret 2021 20:12 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Upaya mediasi yang difasilitasi Polres Tegal Kota gagal. Tidak ada kesepakatan damai.
zoom-in-whitePerbesar
Upaya mediasi yang difasilitasi Polres Tegal Kota gagal. Tidak ada kesepakatan damai.
ADVERTISEMENT
TEGAL – Tidak ada kesepakatan damai dalam mediasi antara Komandan Kodim 0712 Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar dan Ketua Umum GNPK-RI Basri Budi Utomo yang difasilitasi kepolisian, Kamis (25/3/2021).
ADVERTISEMENT
Keduanya tetap berteguh pada pendirian masing-masing sehingga proses hukum dugaan pencemaran nama baik oleh Basri terhadap institusi Kodim tetap berlanjut. Dandim Letkol In Sutan Pandapotan Siregar mengatakan, karena tidak ada itikad baik ataupun permohonan maaf dari terlapor, maka ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum.
"Terlapor tidak ada permohonan maaf. Yang jelas itu datangnya dari beliau. Saya yang melaporkan karena merasa telah dicemarkan nama baik institusi saya," kata Dandim usai mediasi di Mapolres Tegal Kota, Kamis
Dandim menyatakan sempat menanyakan langsung ke terlapor saat mediasi. Apa alasannya sampai diduga mencemarkan nama baik institusinya. "Ada beberapa pertanyaan yang saya ajukan, apa sih maksud dan tujuan (mencemarkan), sehingga menurut pandangan saya tidak ada permohonan maaf dan tidak ada menyesali," kata Sutan.
ADVERTISEMENT
Karena itu, pihaknya menyerahkan proses hukum tersebut hingga tuntas. "Kita melanjutkan proses ini langsung. Kita serahkan ke pihak kepolisian, karena Polri yang mungkin bisa melihat duduk perkara ini," pungkasnya.
Terpisah, Basri Budi Utomo mengaku tetap bersikukuh bahwa unggahannya di Facebook bukan merupakan pencemaran nama baik institusi. "Sebagai terlapor mempertanyakan kepada Dandim kenapa sampai menganggap saya mencemarkan nama baik institusi. Itu sama saja membenturkan, padahal saya punya anggota TNI ribuan itu, TNI purnawirawan," kata Basri.
Basri menjelaskan, sebelum mengunggah postingan pada 27 Februari 2021, berencana membuat laporan dugaan korupsi di tubuh Kodim ke Kodam di Semarang pada 28 Februari. "Perhitungan saya bikin surat tanggal 28 selesai dan press rilis. Tanggal 27 saya unggah (facebook), kan simpel gitu. Ternyata tanggal 28 tidak cukup surat itu karena saya demam," ujar Basri.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Basri mengaku tetap melanjutkan membuat laporan tersebut. "Sehingga saya ke Semarang tak ganti tanggalnya tanggal 1 Maret. Jam 4 sore saya press rilis, dan berita di media keluar. Apanya yang hoaks, apanya yang dikatakan mencemarkan?" kata Basri.
Basri merasa tidak mencemarkan nama baik institusi Kodim. Pasalnya, katanya, yang dilaporkan Dandim sebagai penyelenggara negara. "Saya tidak mencemarkan institusinya kok. Yang saya laporkan adalah kapasitas sebagai penyelenggara negara. Secara pribadi, saya gak ada alasan benci sama beliau, saya gak kenal," katanya.
Maka merasa tidak melakukan kesalahan, Basri mengaku tak perlu meminta maaf ke Dandim, dan siap menghadapi proses hukum sesuai peraturan. "Rupanya masing-masing bertahan pada pendiriannya. Maaf saya ketua umum GNPK RI, saya gak bisa. Saya punya prinsip. Saya punya gerbong. Artinya yang saya lakukan justru kontribusi terhadap bangsa ini," katanya. (*)
ADVERTISEMENT