Tilang Elektronik Mulai Diterapkan di Pemalang, CCTV Dipasang di 3 Titik Ini

Konten Media Partner
28 Oktober 2022 10:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
PEMALANG - Penindakan tilang di Kabupaten Pemalang diganti dengan tilang elektronik atau electronic traffict law enforcement (ETLE). Penerapan tilang manual saat ini sudah ditiadakan.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas AKP M. Reidwan Prevoost mengatakan, polisi memaksimalkan penindakan hukum berupa tilang statis dan mobile yang merekam atau meng-capture pelanggar lalu lintas.
“Sesuai instruksi bapak Kapolri, ETLE diberlakukan untuk menghindari pungutan liar (pungli),” kata Kasat Lantas mewakili Kapolres dalam siaran pers yang diterima PanturaPost Jumat (28/10/2022).
Reidwan mengatakan, tilang ETLE statis diterapkan di 3 titik yang telah terpasang CCTV. Kamera pengintai tersebut terhubung langsung dengan Traffic Management Center (TMC) Polres Pemalang.
Adapun 3 lokasi tersebut yakni:
1. Simpang empat dekat Pos Terminal Induk Pemalang.
2. Simpang empat Gandulan.
3. Simpang empat Pagaran.
Selain tilang ETLE statis, kata Reidwan, Polres Pemalang juga memaksimalkan tilang ETLE mobile melalui aplikasi Go Sigap.
ADVERTISEMENT
“Di Kabupaten Pemalang, pelanggaran lalu lintas yang paling sering terjadi diantaranya tidak memakai helm dan melanggar rambu-rambu lalu lintas,” kata dia.
Dia mengatakan, pengendara yang melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE akan menerima surat tilang yang dikirimkan ke alamat yang tercantum pada surat tanda nomor kendaraan.
“Kemudian, pengendara wajib mengkonfirmasi ke Satlantas Polres Pemalang sebelum melakukan pembayaran denda tilang melalui BRI virtual Account (BRIVA),” pungkasnya. (*)