Tim Pemberantas Mafia Tanah Dibentuk di Pekalongan

Konten Media Partner
12 Mei 2018 11:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Tim terpadu pencegahan dan pemberantasan mafia tanah dibentuk di Pekalongan. (Foto: Humas Polres Pekalongan)
ADVERTISEMENT
PEKALONGAN – Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah resmi dibentuk di Kabupaten Pekalongan, Jumat 11 Mei 2018. Adapun unsur yang terlibat antara Polri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, serta ketua tim Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto.
"Tim ini juga bertugas melakukan pemberantasan pungutan liar serta tim terpadu percepatan sertifikat tanah aset pemerintah dan Polri di Pekalongan," ucap Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, usai pengukuhan tim pemberantasan mafia tanah di Pekalongan.
Ia menjelaskan, tim ini baru pertama kali dibentuk di Jawa Tengah. Tujuannya untuk mempermudah pembuatan sertifikat. Selain itu diharapkan tim ini akan menghilangkan praktik percaloan dalam pembuatan sertifikat.
“Dan pihak Kepolisian akan melakukan pengawasan proses pembuatan sertifikat untuk mencegah adanya mafia tanah," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pekalongan Idrus menjelaskan, pada tahun 2017 BPN Kabupaten Pekalongan berhasil menyelesaikan sertifikat sebanyak 21.500. "Untuk tahun 2018 in ditarget 47.000 sertifikat, sehingga ada peningkatan yang cukup banyak," ucap Idrus.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz