Tim Pendamping PKH Brebes Selesaikan Validasi 20.355 Data Miskin

Konten Media Partner
16 September 2019 17:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Pendamping PKH Brebes Selesaikan Validasi 20.355 Data Miskin
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BREBES – Tim Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Brebes telah menyelesaikan validasi data Kemiskinan Calon Keluarga Penerima Manfaat (CKPM) PKH pada tahun 2019. Sebanyak sebanyak 20.355 Data Kemiskinan CKPM PKH, sebanyak 12.201 CKPM PKH Eligible, sedangkan 8.154 Non Eligible.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes Khambali mengatakan, 20.355 data CKPM PKH tersebut diterima dari Kementerian Sosial yang selanjutnya divalidasi oleh para Pendamping Sosial PKH. “Dari hasil validasi tersebut kemudian kami kirim kembali ke pusat," ucap Khambali, Senin 16 September 2019.
Ia menambahkan, CKPM PKH yang eligible karena layak dan memiliki kategori sesuai syarat yang ada dalam ketentuan PKH. Sedangkan yang Non Eligible yakni pindah alamat, sudah mampu ekonomi, data double, sudah menjadi KPM PKH dan tidak ada komponen.
Ia menambahkan, para pendamping sudah melakukan tugas pokok dan fungsinya dalam validasi ini, sehingga diharapkan data masyarakat miskin di kabupaten Brebes menjadi valid.
Kemudian, lanjut dia, dalam validasi CKPM PKH ini para pendamping harus memperhatikan prinsip 4 T, takni Tepat sasaran, Tepat data, Tepat waktu dan Tepat jumlah. Sehingga apa yang diharapkan oleh pemerintah mencapai tujuan dalam data dan pemberian bantuan bagi masyarakatnya yang kurang beruntung secara ekonomi.
ADVERTISEMENT
Pendamping PKH juga setiap bulan harus melakukan verifikasi di fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan untuk mengetahui kewajiban para KPM PKH. Karena jika sudah menjadi penerima bantuan PKH, para KPM PKH harus memenuhi kewajibannya, seperti anak sekolahnya harus rajin, ibu hamilnya harus memeriksakan kehamilannya minimal 4 kali selama masa kehamilan ke bidan atau Puskesmas. Selanjutnya, melahirkan di fasilitas kesehatan pemerintah, Balitanya harus menerima imunisasi lengkap dan rajin ke Posyandu, serta harus hadir dalam pertemuan kelompok setiap bulannya.
Khambali membeberkan, jika KPM PKH tidak memenuhi kewajibannya maka bantuannya bisa ditunda bahkan dihentikan. "Karena melalui PKH ini, pemerintah bertujuan agar masyarakatnya sehat dan pintar, diharapkan untuk memutus mata rantai kemiskinan di KPM PKH tersebut," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Wajib Pemutakhiran Data
Sementara itu, Koordinator PPKH Kabupaten Brebes Fatah El Zaman mengatakan, selain kewajiban bagi KPM PKH, para pendamping PKH juga wajib melakukan pemutakhiran terhadap KPM PKH, baik dalam kategori yang dimiliki KPM PKH maupun kondisi ekonomi KPM PKH dampingannya.
“Yang dimaksud kategori di sini adalah jika ada KPM yang hamil atau melahirkan, perubahan jenjang pendidikan anak KPM PKH, seperti dari Balita masuk SD, SD ke SMP atau SMP ke SMA," ucap Fatah El Zaman.
Selain itu, kata dia, para Pendamping PKH juga wajib melakukan kegiatan FDS (Family Development System) atau P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga) kepada KPM PKH dampingannya setiap bulan.
Dari kegiatan ini diharapkan dapat mengubah pola hidup para KPM PKH, karena dalam kegiatan ini ada materi-materi yang disampaikan oleh Pendamping ke KPM PKH. "Untuk materinya di antaranya, kesehatan dan gizi, perlindungan anak, kesejahteraan sosial disabilitas dan lansia, pengelolaan keuangan dan perencanaan usaha, perlindungan anak serta peengasuhan dan pendidikan anak," pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT
Reporter : Fajar Eko Nugroho
Editor : Muhammad Abduh