Tim Resmob Brebes Bekuk 2 Pelaku Kasus Pembalakan Liar

Konten Media Partner
25 Maret 2019 18:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pelaku kasus pembalakan liar  (berkaus hitam dan merah) diringkus Tim Resmob Polres Brebes, Senin (25/3). (Foto: Fajar Eko Nugroho)
zoom-in-whitePerbesar
Dua pelaku kasus pembalakan liar (berkaus hitam dan merah) diringkus Tim Resmob Polres Brebes, Senin (25/3). (Foto: Fajar Eko Nugroho)
ADVERTISEMENT
BREBES - Tim Resmob dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes, berhasil meringkus 2 orang yang diduga terlibat kasus pembalakan liar, Senin 25 Maret 2019 siang. Mereka adalah Adams dan Alief Solichin yang merupakan warga Kabupaten Cilacap.
ADVERTISEMENT
Mereka berdua diduga berperan sebagai penadah kayu hasil curian atau pembalakan liar dari hutan produksi di wilayah Kabupaten Brebes milik perhutani. Kasatreskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho, mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat kepada polisi tentang banyaknya kayu hasil curian.
"Akhirnya tim langsung menangkap kedua pelaku di wilayah Jalan Raya Bumiayu. Kami juga mengamankan barang bukti sebanyak 67 batang kayu glondongan jenis sonokeling diangkut dalam satu unit truk engkel," ucap dia.
Kayu rimba itu berasal dari kawasan hutan yang dikelola perum perhutani di Kecamatan Bantarkawung. Untuk mengelabuhi petugas, mereka menumpuk puluhan batang kayu jenis sonokeling dengan kayu lainya saat mengangkut menggunakan truk.
"Kami masih menelusuri para pelaku pembalakan liar yang menyetor kayu hasil curian kepada pelaku," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Adams mengaku jika kayu glondongan jenis sonokeling akan dibawa dan dijual di Kabupaten Kebumen. "Mau saya bawa ke Kebumen untuk dijual disana. Biasanya saya dapat keuntungan Rp 3 juta," ujar Adams dihadapan petugas.
Ia mengaku, jika kayu gelondongan jenis sonokeling dibelinya dari seorang warga Kecamatan Bantarkawung. "Beli dari warga Bantarkawung, saya ambil dan mau membawa ke Kebumen," ungkapnya.
Para pelaku, akan dijerat pasal 83 ayat (1). Sesuai pasal itu, pelaku dinilai bersalah karena menguasai hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf d. Adapun ancaman hukumannya adalah penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
ADVERTISEMENT
Editor: Irsyam Faiz