Tim Resmob Brebes Ringkus Kawanan Pembobol Minimarket

Konten Media Partner
19 Oktober 2020 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga pembobol minimarket dikeler petugas petugas.
zoom-in-whitePerbesar
Tiga pembobol minimarket dikeler petugas petugas.
ADVERTISEMENT
BREBES - Tiga pencuri spesialis pembobol belasan minimarket di beberapa lokasi di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah berhasil diringkus Tim Resmob Polres Brebes. Ketiga pelaku itu yakni Suparhan (41) warga Kota Pekalongan, Slamet Susanto (41) warga Kabupaten Pemalang dan Ajung Toni (40) warga Kabupaten Tegal.
ADVERTISEMENT
Penangkapan para pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda dan dipimpin langsung Kanit I Satreskrim Polres Brebes Aiptu Titok Ambar Pramono. Ketiga residivis kasus pembobolan minimarket itu ditangkap di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Sebelum ditangkap Tim Resmob gabungan, kawanan pelaku beraksi di sebuah minimarket di wilayah Kalierang, Bumiayu. Ratusan pak rokok hingga kosmetik di dalam minimarket itu berhasil digondol.
"Tiga pelaku sudah kita tahan di rutan Mapolres Brebes. Selain di Brebes, pelaku juga beraksi di beberapa daerah lainnya di Jateng," kata Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto, saat konferensi pers di halaman Mapolres Brebes, Senin (18/10/2020).
Tindakan tegas kepada para pelaku lantaran melawan petugas saat akan ditangkap. "Ketiganya terpaksa diberi tindakan terukur dan terarah karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Selain tempat TKP di wilayah Brebes, sisanya di wilayah Kendal, Pekalongan, Pemalang dan Batang total 16 TKP," jelasnya.
Modus mereka, lanjut dia, masuk lewat atap dengan cara menggunting kawat duri dan memotong atap seng. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang seperti rokok, kosmetik dan barang berharga di etalase toko tersebut. "Setelah berhasil mengambil barang curian, para pelaku ini kabur ke Jakarta untuk menjual hasil barang curian itu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Hasil curiannya dijual oleh pelaku dan mendapatkan uang kurang lebih Rp 13 juta. "Hasil penjualan itu, mereka bagi rata sesuai penjualan hasil curian," jelasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit roda empat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Satu buah tali yang digunakan memanjat, lima buah handphone, dua buah kunci dan tiga karung untuk membawa hasil curiannya. Akibat perbuatan pelaku, mereka bertiga dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.
Pelaku Ajung Toni di hadapan penyidik mengaku sudah melancarkan aksinya sebanyak belasan kali. Hasil kejahatan tersebut, dirinya bersama pelaku lainnya menjual ke Jakarta. "Setelah itu, saya bawa barang hasil curian dan saya jual ke Jakarta. Hasilnya kita bagi rata saja," aku Ajung Toni. (*)
ADVERTISEMENT