Tim Resmob Brebes Tembak Kaki Kiri Residivis Curanmor

Konten Media Partner
20 Mei 2019 13:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Resmob Brebes Tembak Kaki Kiri Residivis Curanmor
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BREBES - Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes bersama unit Reskrim Polsek Tanjung berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang selama ini meresahkan warga, Minggu (19/5) malam.
ADVERTISEMENT
Karena berusaha melawan saat ditangkap petugas, pelaku Sarim (38) warga Indramayu Jawa Barat, dilumpuhkan dengan peluru timah panas hingga bersarang di kaki kirinya.
Sebelum diringkus tim Resmob, pelaku baru saja beraksi mencuri sebuah sepeda motor (curanmor) Honda Beat milik seorang nelayan yang terparkir di sebuah rumah di Desa Pengaradan Tanjung Brebes sekitar pukul 17.45 WIB. Namun, aksi pelaku kepergok pemilik sepeda motor dan sempat terjadi saling kejar.
Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa setelah aksi kejar-kejaran. Sepeda motor yang dikendarai pelaku menabrak mobil yang sedang terparkir. Namun, saat diamankan pihak kepolisian pelaku berusaha melawan dan kabur. Akhirnya pelaku ditembak tim Resmob Satreskrim Polres Brebes.
"Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dan pemilik sepeda motor. Pelaku kami tangkap di pinggir jalan Desa Tengguli Tanjung. Karena melawan saat ditangkap, makanya kita lumpuhkan," ucap KBO Satreskrim Polres Brebes Iptu Triyatno, Senin 20 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kanit I Satreskrim Polres Brebes Aiptu Titok A Pramono menyatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. "Pelaku tersangka residivis kasus yang sama di wilayah hukum Indramayu, Jawa Barat," kata Titok A Pramono.
Titok menambahkan, pelaku Sarim diancam pasal kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan 363 ayat (1) ke4 KUHPidana. "Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Reporter : Fajar Eko Nugroho
Editor : Muhammad Abduh