Tipu 4 Janda di Brebes, Seorang Duda Muda Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
27 Mei 2022 21:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Triwaluyo (28), warga Tanjungsari Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, diringkus tim gabungan unit Reskrim Polsek Wanasari dan Satreskrim Polres Brebes.
zoom-in-whitePerbesar
Triwaluyo (28), warga Tanjungsari Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, diringkus tim gabungan unit Reskrim Polsek Wanasari dan Satreskrim Polres Brebes.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BREBES – Seorang duda muda, Triwaluyo (28), warga Tanjungsari Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, diringkus tim gabungan unit Reskrim Polsek Wanasari dan Satreskrim Polres Brebes. Sebab, Triwaluyo dilaporkan menipu empat janda hingga puluhan juta rupiah. Bahkan, salah satu korbannya hamil.
ADVERTISEMENT
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap atas laporan dari korban yang mengaku sudah ditipu hingga puluhan juta.
"Pelaku ini berhasil ditangkap di rumahnya Kamis (26/5) setelah salah satu korban merayunya untuk ajak makan bersama. Saat pelaku keluar dari rumahnya langsung kita bekuk," kata Syuaib Abdullah, Jumat (27/5/2022).
Dari penyidikan sementara, kata dia, pelaku diduga sudah melakukan penipuan dan penggelapan kepada 4 korban yang sudah melaporkannya ke Polres Brebes.
"Sejauh ini sudah ada 4 orang yang melaporkan, dan kasusnya sudah kita proses," imbuhnya.
Modus pelaku terbadap salah satu korban berawal berkenalan di media sosial pada akhir tahun 2021 lalu. Kemudian pelaku memacari atau menjalani hubungan dengan korban. Setelah itu pelaku meminta korban meminjamkan sejumlah uang dengan dalih untuk modal tanam bawang merah, namun lantaran korban tidak memiliki uang, akhirnya korban meminjamkan BPKB kendaraan sepeda motor. Kendaraan sepeda motor tersebut kemudian digadaikan ke koperasi.
ADVERTISEMENT
"Namun hingga waktunya, saat ditagih pelaku selalu berkilah hingga korban mengalami kerugian hingga Rp. 10 juta," ungkap Syuaib.
Terkait adanya ancaman pelaku kepada korban, pihaknya masih terus mendalami, termasuk kemungkinan terhadap korban lain. Akibat ulah pelaku, disangka pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)