Diduga Ditahan Majikan, TKW Asal Brebes 12 Tahun Tidak Pulang

Konten Media Partner
7 Mei 2018 13:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diduga Ditahan Majikan, TKW Asal Brebes 12 Tahun Tidak Pulang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Baedah menunjukkan foto anaknya, Encih Pratiwi, 33 tahun, TKW asal Brebes yang sudah 12 tahun tak pulang. Diduga dia ditahan majikan. (Foto: Yunar Rahmawan/Panturapost.id)
ADVERTISEMENT
BREBES - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) Encih Pratiwi 33 tahun, asal Desa Kemurang Wetan Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes sudah 12 tahun bekerja di Arab Saudi dan belum pernah pulang ke tanah air. Padahal orang tuanya sangat berharap anaknya segera pulang dan majikannya diminta melunasi semua haknya.
Semenjak kepergiannya pada 2006 silam, hingga kini Encih sama sekali belum menginjakkan kakinya di kampung halamannya. Ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Kota Al-Gahzim.
Kakak iparnya, Tri Apriyanto mengatakan, Encih tak bisa pulang ke Brebes diduga karena ditahan sang majikan yang bernama Muhamad Al-Muzaini. "Majikannya seorang perwira polisi di sana," katanya saat mendatangi kantor Bupati Brebes, Senin, 7 Mei 2018.
Padahal, Tri Apriyanto kembali menceritakan, setiap kali berkomunikasi lewat telepon, Encih mengaku ingin sekali pulang namun tidak diberikan izin. Pihak keluarga menduga majikannya menahan kepulangannya​.
ADVERTISEMENT
"Dua tahun pertama gaji lancar, malah dikirim ke ibunya. Tapi selama 10 tahun terakhir, majikannya hanya kirim 20 juta saja," jelas Tri Apriyanto.
Padahal, gaji Encih menurut Tri mencapai 1.300 riyal per bulan, atau setara dengan 4,8 juta rupiah. Selama 10 tahun bisa dibayangkan berapa yang seharusnya menjadi haknya Encih," jelasnya.
Kakak iparnya itu selalu berusaha agar adiknya bisa pulang. Berbagai cara sudah ditempuhnya. "Keluarga sudah mendatangi BNP2TKI dan PT. Laperindo di Jakarta selaku PJTKI yang memberangkatkan Encih," kata Tri.
Reporter: Yunar Rahmawan
Editor: Muhammad Irsyam Faiz