Tol Brebes-Pemalang akan Diberlakukan Tarif Per 18 November

Konten Media Partner
15 November 2018 20:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tol Brebes-Pemalang akan Diberlakukan Tarif Per 18 November
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
TEGAL - Jalan Tol Ruas Brebes - Pemalang sebentar lagi akan dikenakan tarif. Jalan tol yang sepanjang 52 kilometer tersebut akan dikenakan tarif pada Minggu 18 November 2018 pukul 00.00 WIB mendatang.
ADVERTISEMENT
"Mulai Minggu pukul 00.00 WIB, Tol Brebes - Pemalang pada Seksi 3 dan 4 akan mulai dikenakan tarif," kata Kepala Cabang Operasional PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR), Ian Dwinanto.
Ia menuturkan, masa gratis hanya berlaku satu minggu setelah diresmikan. Untuk besaran tarif akan dikenakan biaya Rp 1000 per kilometernya.
Untuk jumlah penumpang selama masa gratis tol, ada 8.000 kendaraan per harinya. Artinya ada kenaikan jumlah pengendara yang signifikan untuk pengguna Tol Brebes - Pemalang.
"Aturan penetapan tarif kan berdasarkan lima golongan, specially untuk ruas Pejagan-Pemalang-Batang terbagi tiga golongan," kata Ian.
Tarif jalan bebas hambatan untuk ruas itu yakni dihitung berdasarkan perkilometer. Tiga golongan yang ia maksud yakni kendaraan golongan pertama bertarif Rp 1.000 perkilometer, golongan kedua dan ketiga Rp 1.500, dan golongan keempat dan kelima Rp 2.000.
ADVERTISEMENT
Tarifnya sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) pada 8 Juni 2018. Besaran tarif itu yang akan diberlakukan jika nanti sudah dioperasikan dari Brebes Timur sampai Pemalang. (*)
Reporter : Reza Abineri
Editor : Muhammad Abduh