UMK 2023 Kabupaten Tegal Diusulkan Naik Rp 137.791

Konten Media Partner
25 November 2022 19:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPC SPSI Warnoto (Kiri) dan Kepala Disperinaker Kabupaten Tegal  Fakihurrohim (kanan) menandatangani berita acara Rakor Usulan Kenaikan UMK, Jumat (25/11/2022) Foto : Panji P Adhi
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPC SPSI Warnoto (Kiri) dan Kepala Disperinaker Kabupaten Tegal Fakihurrohim (kanan) menandatangani berita acara Rakor Usulan Kenaikan UMK, Jumat (25/11/2022) Foto : Panji P Adhi
ADVERTISEMENT
TEGAL - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah diusulkan naik 7 persen atau Rp 137.791 di tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, UMK Kabupaten Tegal di tahun 2022 sebesar Rp 1.968.444. Jika usulan diterima, UMK Kabupaten Tegal di tahun 2023 menjadi Rp 2.106.237.
Hal itu terungkap usai kesepakatan dalam rapat koordinasi (rakor) Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Jumat (25/11/2022).
"Tadi sudah disepakati bersama UMK 2023 naik 7 persen. Masing-masing pihak segera mensosialisasikan pada lingkungan kerjanya dan Pemkab Tegal akan melaporkan kepada Gubernur Jawa Tengah,” kata Plt Kepala Disperinaker Fakihurrohim, usai rakor.
Dalam rapat, dihadiri unsur pengusaha dan berbagai serikat pekerja.
Fakih mengatakan rakor sempat diundur sepekan dikarenakan adanya regulasi baru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ia mengawali rakor dengan penuh harap agar kondusifitas di wilayah Kabupaten Tegal selalu terjaga dengan baik. Rakor dikemas dengan konsep diskusi.
ADVERTISEMENT
Fakih mengatakan, dalam penghitungan sesuai dengan Permenaker No. 18 Tahun 2022 sesuai dengan kesepakatan peserta. Prinsipnya adalah peneyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Kebijakkan Gubernur Jawa Tengah juga menetapkan upah minimum dengan penyesuaian maksimal 10 persen.
“Untuk rumus penghitungannya sesuai Permenaker No. 18 Tahun 2022 adalah Upah Minimum (UM) sama dengan UM tahun ini ditambah penyesuaian tahun ini atau UM berjalan," kata Fakih.
"Sedangkan penyesuaian nilai UM sama dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan alfa, kalau kita menggunakan PP 36 Tahun 2021 itu sudah baku, tinggal memasukkan angkanya saja,” sambungnya.
Sebagai informasi, perhitungan pertumbuhan ekonomi untuk kabupaten/kota adalah perubahan pertumbuhan ekonomi 4 kuartal tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dan 4 kuartal 2 tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
“Untuk nilai alfa adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dan dengan rentang tertentu dimulai dari 0,10 hingga 0,30," kata Fakih.
"Dan harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dan perlu diketahui untuk angka pengangguran di Kabupaten Tegal masih cukup tinggi yaitu 9,6 persen,” lanjut Fakih.
Pantauan PanturaPost.com, rakor penentuan UMK ini berjalan cukup alot hingga terjadi diskusi terpisah antara serikat pekerja dan pengusaha dalam mengusulkan berapa UMK yang diusulkan.
Masing-masing memiliki kepentingan sendiri baik untuk serikat pekerja yang jelas menginginkan kanaikan UMK yang maksimal. Sebaliknya untuk pengusaha bertahan pada persentase terendah.
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tegal Warnoto menanggapi terkait proses usulan UMK yang memang cukup alot.
ADVERTISEMENT
"Sebetulnya kami menargetkan di angka 10 persen namun dalam konteks menjaga kondusifitas dunia industri dan keberlangsungan industri di Kabupaten Tegal, usulan dari pengusaha 7 persen kami sepakat," kata Warnoto.
Warnoto menambahkan, target pekerja kenaikan UMK di angka 5 sampai dengan 10 persen, dan dengan usulan 7 persen secara target sudah tercapai.
"Tadi seandainya usulannya dibawah 5 persen jelas kami akan walk out dari rakor. Namun saya rasa ini sudah mengacu pada Permenaker No. 18 Tahun 2022 cukup mengakomodir kepentingan pekerja di Kabupaten Tegal yang cukup lumayan besar di angka Rp 100 ribu lebih," kata Warnoto.
"Nilai kenaikannya yang cukup baik untuk kita sampaikan kepada teman-teman pekerja, UMK tahun 2023 disepakati naik 7 persen menjadi Rp 2.106.237 atau naik Rp 137.791,” pungkas Warnoto.
ADVERTISEMENT
Selain DPC SPSI Kabupaten Tegal, rakor juga dihadiri KSPN dan KSPI PT. Lea, KSBSI dan juga SPM Mandiri.