Urus Pemakaman dan e-KTP Masih Jadi Kendala Bagi Penghayat Kepercayaan

Konten Media Partner
23 April 2019 16:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosialisasi Dinas Kebudataan dan Pariwisata Brebes terkait penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME di aula kantor IDI Brebes Selasa (23/4). (Foto: Fajar Eko Nugroho)
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi Dinas Kebudataan dan Pariwisata Brebes terkait penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME di aula kantor IDI Brebes Selasa (23/4). (Foto: Fajar Eko Nugroho)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BREBES - Penghayat kepercayaan di Kabupaten Brebes sampai saat ini masih menghadapi berbagai persoalan. Seperti kesulitan mengurus pemakaman dan mengurus e-KTP.
ADVERTISEMENT
Sukma Dewi Nawang Wulan, perwakilan dari penghayat keercayaan wedal urip meyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Brebes lamban dalam merespon aspirasi dari para penghayat kepercayaan. Sebab, saat ini para penghayat kepercayaan masih terkendala terkait pemakaman.
"Sudah satu tahun lebih kita desak Pemkab dan Bupati menerbitkan peraturan terkait TPU. Tapi sampai hari ini belum jelas seperti apa. Jujur saja kita kesulitan untuk memakamkan jenazah penghayat kepercayaan, bahkan mendapat penolakan dari pihak tertentu," ucapnya usai sosialisasi Dinas Kebudataan dan Pariwisata Brebes terkait penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME di aula kantor IDI Brebes Selasa (23/4)
Bahkan, kata dia, sekitar 90 persen dari tempat pemakaman yang sudah dilakukan pendataan merupakan tanah wakaf. Dia berharap pemerintah segera membuat regulasi tentang TPU untuk memberi pelayanan terhadap semua warga tanpa terkecuali.
ADVERTISEMENT
"Sudah menjadi kewajiban tugas Pemkab untuk memberikan peraturan tentang TPU. Sehingga semua warga atau agama apapun bisa menggunakannya," ungkapnya.
Untuk itu, dirinya dan para penghayat kepercayaan lainya berharap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes memberikan solusinya. "Kami penghayat kepercayaan menaruh harapan kepada pihak Kejari Brebes membantu persoalan terkait TPU ataupun hal lainyabsegera ada solusi terbaik," jelasnya.
Selain soal pemakaman, persoalan yang masih dihadapi para penganut kepercayaan adalah pengurusan E-KTP. Rahayu (40), seorang penganut pengahayat kepercayaan Sapto Darmo, asal Desa Petunjungan Kecamatan Bulakamba mengaku kesulitan saat akan mengurus administrasi agar pada kolom agama penghayat dicantumkan di E-KTP.
"Sudah berkali-kali datang ke kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) disini, tapi tetap saja belum bisa. Padahal, keputusan MK sudah jelas memperbolehkan pengisian kolom agama penghayat kepercayaan di E-KTP," ucap Rahayu.
Sosialisasi Dinas Kebudataan dan Pariwisata Brebes terkait penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME di aula kantor IDI Brebes Selasa (23/4). (Foto: Fajar Eko Nugroho)
Kasi Intelijen Kejari Brebes Hardiansyah menyatakan siap menampung aspirasi para penganut kepercayaan di Brebes. Sehingga, kesulitan mereka selama ini bisa diselesaikan. "Kita akan panggil dan kumpulkan pihak terkait, termasuk dinas Perwaskim yang membidang TPU dan Disdukcapil. Apa saja kesulitan atau kendala kita selesaikan bersama untuk mendapatkan kesimpulan," ucap Hardiansyah.
ADVERTISEMENT
Ia pun meminta kepada para penghayat kepercayaan di Kabupaten Brebes agar tetap tenang. "Terkait kesulitan agama masuk kolom E-KTP nanti porsinya di disdukcapil, tapi tetap saya pantau untuk menekankan aturan saja harus dilakasanakan," jelasnya.
Mewakili Pemkab, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Brebes, Wijanarto, menyatakan kendala para penghayat kepercayaan dalam pengisian kolom agama di E-KTP lantaran fokus Disdukcapil dalam enam bulan belakangan pada pemilu serentak.
Terkait Pemkab Brebes belum mempunyai TPU, Wijanarto mengatakan kebanyakan makam yang ada di Brebes adalah tanah wakaf yang biasanya disertai 'pesan khusus' untuk salah satu agama.
"Memang benar, yang utama saat ini adalah regulasinya dulu. Jadi ada payung hukum, sehingga ada Perda tentang TPU," katanya.
ADVERTISEMENT
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Irsyam Faiz