Urus Sertifikat Tanah di BPN Tegal Harus Peserta BPJS Kesehatan Aktif

Konten Media Partner
18 Februari 2022 15:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BPN Kota Tegal, Nurdin Karepesina bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Yusef Eka Darmawan, di Kantor BPN setempat, Kamis (17/2/2021). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPN Kota Tegal, Nurdin Karepesina bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Yusef Eka Darmawan, di Kantor BPN setempat, Kamis (17/2/2021). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
KOTA TEGAL - Pemilik tanah di Kota Tegal yang mau mengurus peralihan sertifikat tanah atau bangunan harus melampirkan fotocopy kartu peserta BPJS Kesehatan berstatus aktif. Syarat itu berlaku mulai 1 Maret 2022 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tegal.
ADVERTISEMENT
Kepala BPN Kota Tegal, Nurdin Karepesina, mengatakan pihaknya berkomitmen melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Yaitu dengan mensyaratkan kepesertaan aktif bagi warga negara yang ingin mengurus sertifikat tanah atau bangunan," kata Nurdin, saat menerima kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Yusef Eka Darmawan pada Kamis (17/2/2021).
Nurdin mengatakan, agar dapat selaras dengan instruksi tersebut yaitu dengan mewajibkan setiap kepesertaan JKN aktif saat pengurusan administratif kepemilikan tanah atau bangunan.
"Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya fotocopy kartu peserta JKN yang berlaku pada 1 Maret 2022," kata Nurdin.
Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HR.02/153-400/II/2022 tanggal 14 Februari 2022 Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.
ADVERTISEMENT
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Yusef Eka Darmawan, mengatakan saat ini memang sedang digalakkan program JKN menuju Universal Health Coverage (UHC) dengan melibatkan seluruh instansi pemerintah.
Untuk wilayah Kantor Cabang Tegal, yakni Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Brebes sendiri tercatat 3.465.249 jiwa dari total 3.914.743 jiwa penduduk telah terdaftar menjadi peserta JKN. Artinya kepesertaan penduduk di tiga wilayah sudah mencapai 88,51 persen.
Sedangkan syarat untuk masuk dalam kategori UHC adalah 95 persen dari total jumlah penduduk telah menjadi peserta JKN.
Dalam kesempatan itu, Yusef menyatakan apresiasinya atas langkah cepat dari BPN dalam mendukung optimalisasi program JKN di wilayahnya.
“Kami ingin membina hubungan baik dengan seluruh stakeholder di wilayah Tegal sekaligus dalam rangka kerjasama optimalisasi percepatan UHC ini," kata Yusef.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya sinergitas ini diharapkan UHC dapat segera terwujud dan masyarakat dapat terlindungi oleh jaminan kesehatan seluruhnya.
"Dalam Inpres tersebut diamanahkan kepada 30 Kementerian/Lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah (Pemda) untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN serta mendorong kepesertaan di masing-masing kewenangan," pungkas Yusef. (*)