Usulan Desain Ulang "Malioboro" Belum Direspons, P3 JAYA Surati Wali Kota Tegal

Konten Media Partner
6 Oktober 2021 15:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokumentasi pertemuan P3 Jaya dengan Sekda Kota Tegal Johardi dan sejumlah Kepala OPD terkait di Kantor Dinkop UMKM dan Perdagangan pada 27 September 2021 lalu.
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi pertemuan P3 Jaya dengan Sekda Kota Tegal Johardi dan sejumlah Kepala OPD terkait di Kantor Dinkop UMKM dan Perdagangan pada 27 September 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
KOTA TEGAL - Perkumpulan Penghuni dan Pengusaha Jalan Jenderal Ahmad Yani (P3 JAYA) melayangkan surat permohonan jawaban ke Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono terkait usulan redesign proyek "Malioboro", Rabu (6/10/2021).
ADVERTISEMENT
Surat yang dilayangkan melalui Kuasa Hukum dari P3 JAYA, yakni Kantor Hukum HUMANIS and CO LAWYER, itu meminta hasil pertemuan tertanggal 27 September lalu yang diselenggarakan di Kantor Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan.
"Hari ini kita melayangkan surat permohonan jawaban kepada Wali Kota, terkait tindak lanjut hasil dari pertemuan di Kantor Dinkop. Tentunya hasil pertemuan oleh Sekda sudah dilaporkan ke Wali Kota, dan sekarang kami memohon jawaban," kata Kuasa Hukum P3 JAYA, Agus Slamet kepada PanturaPost.com, Rabu.
Disampaikan pria yang akrab disapa Guslam, pertemuan yang difasilitasi Pemkot saat itu bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi Pemkot dan pelaku usaha/pedagang di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani yang akan dibangun City Walk seperti di Jalan Malioboro, Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Disampaikan Guslam, pembangunan "Malioboro" tidak hanya berdampak kepada pelaku usaha saja. Namun juga banyak pihak lain yang akan terdampak langsung secara ekonomi di antaranya pedagang lesehan, buruh angkut, juru parkir, sopir angkot, penarik becak, dan lainnya.
"Intinya kami ingin meminta jawaban dari tanggapan dan usulan-usulan yang telah kami sampaikan dalam pertemuan. Yaitu memohon untuk tetap disediakan lahan parkir di depan toko dengan melakukan redesign bulevar dijadikan area parkir dan memberikan akses kendaraan untuk melakukan bongkar muat ke toko," katanya.
Disampaikan Guslam, pihaknya sangat mendukung atas pembangunan penataan sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani asalkan dilakukan dengan bijak dan memperhatikan keadaan para pedagang yang bakal terdampak langsung.
"Bahwa kami berharap Pemerintah Kota Tegal dapat mengambil kebijakan yang tidak merugikan banyak pihak terutama untuk para pedagang," ujar Guslam.
ADVERTISEMENT
Disampaikan Guslam, surat permohonan jawaban Wali Kota Dedy Yon tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pihak. Di antaranya Ketua DPRD Kusnendro dan Sekda Johardi, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Tegal menggelar audiensi yang dihadiri sejumlah pemilik toko atau pengusaha di Jalan Ahmad Yani terkait pembangunan “Malioboro” di Kantor Diskop UMKM dan Perdagangan, Senin (27/9/2021).
Usai audiensi, Sekda Johardi mengaku menerima masukan warga untuk dijadikan evaluasi pembangunan.
“Mengakomodasi semua keinginan masukan dari warga pemilik toko yang kita undang. Tadi begitu dinamis, namun kita menerima karena negara demokrasi jadi usulan mereka kita tampung,” kata Johardi kepada wartawan.
Johardi mengatakan, khusus untuk pembatas bulevar yang diminta tidak dibangun agar bisa digunakan untuk parkir, dirinya akan melaporkan usulan tersebut ke wali kota.
ADVERTISEMENT
“Khusus yang bulevar yang dikehendaki untuk tempat parkir sehingga agar para konsumen membeli barang tidak jauh. Masukan ini akan disampaikan ke pak wali,” kata Johardi.