Video: Pengakuan Pelaku Pencabulan 4 Bocah di Brebes
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelum melakukan aksi bejat, Anas yang berprofesi sebagai tukang ojek mengajak korban untuk jalan-jalan ke tempat wisata. Ia memboncengkan korban dengan sepeda motor yang biasa digunakan untuk ngojek.
Warga Desa Sindangheula Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes itu diancam hukuman paling tidak 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Pelaku mencabuli para korban yang tak lain adalah anak tetangganya sendiri.