Video: Suasana Sidang Vonis Pelawak Nurul Qomar
ADVERTISEMENT
BREBES – Pelawak senior Nurul Qomar divonis satu tahun lima bulan penjara. Qomar dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.
ADVERTISEMENT
“Mengadili, menghukum terdakwa Nurul Qomar dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan membayar biaya perkara Rp2 ribu,” ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Sri Sulastuti, Senin, 11 November 2019.
Video: Fajar Eko
Editor: Yunar Rahmawan