Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Dituntut 4 Bulan Penjara karena Gelar Konser Dangdut

Konten Media Partner
5 Januari 2021 14:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tuntutan kasus konser dangdut viral di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa, (5/1/2021). (Foto: Setyadi)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan kasus konser dangdut viral di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa, (5/1/2021). (Foto: Setyadi)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo dituntut 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan penjara. Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa, (5/1/2021).
ADVERTISEMENT
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang sempat tertunda hingga 3 kali itu masih dipimpin Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati, berserta hakim anggota Palupo Hutagalung dan Fatarony. Adapun Pembacaan tuntutan dilakukan bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoanes Kardinto, Indra Abdi Perkasa, dan Widya Hari Sutanto.
Dalam persidangan itu, jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana dalam Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Wasmad Edi Susilo pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan," kata JPU Yoanes.
‎Yoanes mengatakan, perbuatan terdakwa telah memenuhi sejumlah unsur tindak pidana yang didakwakan. Serta tidak ditemukan alat pembenar yang dapat menghapus kesalahan sehingga harus dimintai pertanggungjawaban.
ADVERTISEMENT
Disampaikan Yoanes, pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah karena dianggap ‎tidak mendukung upaya pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Sedangkan hal yang meringankan adalah telah berterus terang, menyesali dan tidak mengulangi perbuatannya‎.
Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa Wasmad langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Wasmad mengaku sangat menyesal atas peristiwa konser dangdut yang digelar saat hajatan.
"Saya dan keluarga sangat menyesali sekali. Saya sangat menghormati proses hukum. Saya mohon diberikan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya," kata Wasmad.
Wasmad mengatakan, apapun keputusan majelis hakim nantinya, ia berharap yang terbaik bagi dirinya. "Menjadi keputusan yang terbaik bagi saya, keluarga, dan bangsa Indonesia. Karena ini (persidangan) yang pertama di Indonesia," pungkas Wasmad.
Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati menyatakan sidang akan kembali dilanjutkan Selasa (15/1/2021) pekan depan dengan agenda pembacaan vonis. (*)
ADVERTISEMENT