news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Warga dari Jateng, Jabar dan DIY Sudah Boleh Berwisata di Guci Tegal

Konten Media Partner
16 Agustus 2020 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gerbang pintu masuk Obyek Wisata Guci Kabupaten Tegal.
zoom-in-whitePerbesar
Gerbang pintu masuk Obyek Wisata Guci Kabupaten Tegal.
ADVERTISEMENT
TEGAL – Warga Jawa Tengah, Jawa barat dan DIY (Daerah Istimewa Yogjakarta) yang kangen berwisata di Obyek Wisata Guci Kabupaten Tegal sudah bisa berkunjung. Sebab, mulai tanggal 16 Agustus sampai 30 Agustus Tahun 2020 ini, obyek wisata andalan Kabupaten Tegal telah dibuka untuk mereka yang berasal dari daerah itu.
ADVERTISEMENT
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Guci, Achmad Abdul Khasib mengatakan kepada panturapost, Sabtu (16/8/2020), pada masa new normal, sudah satu bulan lebih Objek Wisata Guci dibuka untuk para pengujung. Tetapi prosesnya bertahap. Dua minggu pertama buat pengunjung Kabupaten Tegal. Dua minggu kemudian ditambah dari Tegal Kota, Pemalang dan Brebes. Lalu ditambah dari Pekalongan dan Banyumas pada dua minggu berikutnya.
“Pada tanggal 16 sampai 30 Agustus ini, pengujung Jawa Tengah, Jawa Barat dan DIY. Sementara itu wisatawan dari Jakarta belum boleh berwisata ke Guci,” terangnya.
Untuk kuota jumlah pengunjung tahap keempat simulasi berbayar mulai tgl 16 Agustus - 30 Agustus, Khasib menuturkan, pada hari biasa maksimal 1.000 pengunjung. Sementara hari libur/Sabtu dan Minggu dibatasi maksimal 1.500 pengunjung.
ADVERTISEMENT
“Namun pemandian umum air panas/dingin di kawasan Guci, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta sementara masih ditutup,” ujarnya.
Khasib mengungkapkan, wahana yang sudah buka layanan adalah wisata inap hotel, villa homestay pondok wisata (tanpa fasilitas pemandian umum), restoran/kafe, wana wisata, wahana selfi, sepeda/kereta gantung, rekreasi kuda, jeep adventure, wisata kuliner, dan pemandian air panas tertutup/pribadi.
“Semua wahana tetap mengenakan protokol kesehatan,” kata dia.
Dalam waktu dekat akan diterapkan sistem etiketing 100% di pos utama layanan retribusi wisata. Sistem ini bersifat online dengan aplikasi Bank Jateng.
“Jadi setiap transaksi layanan retribusi, baik retribusi masuk wisata dan parkir wisata dengan alat MPOS. Secara otomatis akan tercatat transaksi pemasukan nominal retribusinya dan akan dikembangkan pula pilihan pembayaran retribusi non tunai,” terang Khasib. (*)
ADVERTISEMENT