Bapenda Kota Bogor Luncurkan E-SPPT PBB-P2 dan Stimulus Bagi Wajib Pajak

Pemerintah Kota Bogor
Akun Resmi Pemerintah Kota Bogor
Konten dari Pengguna
2 Februari 2021 8:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pemerintah Kota Bogor tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bapenda Kota Bogor luncurkan E-SPPT PBB-P2. Foto: Pemkot Bogor
zoom-in-whitePerbesar
Bapenda Kota Bogor luncurkan E-SPPT PBB-P2. Foto: Pemkot Bogor
ADVERTISEMENT
Dalam rangka meningkatkan potensi pajak di masa pandemi COVID-19, Pemkot Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan inovasi elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (E-SPPT PBB P2) serta pemberian stimulus bagi para wajib pajak di Kota Bogor.
ADVERTISEMENT
Peluncuran secara daring ini disaksikan langsung Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah, di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Senin (1/2/2021).
"Tahun 2021 dan seterusnya kita berikhtiar memperkenalkan elektronik SPPT PBB P2. Selain itu Pemerintah Kota Bogor memberikan stimulus bagi wajib pajak, tujuannya selain mengajak warga untuk membayar pajak di awal juga dalam rangka efektivitas dan efisiensi, mengurangi kerumunan jika datang langsung ke Bapenda," kata Syarifah.
Kepada aparatur wilayah dan ASN di Kota Bogor, Syarifah mengimbau untuk terus melakukan sosialisasi kedua inovasi tersebut kepada warga Kota Bogor, agar yang mendaftar melalui elektronik SPPT dan yang membayar pajak sesuai waktunya menjadi semakin banyak.
Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock
Dari seluruh wajib pajak, kata Syarifah, Kota Bogor untuk tahap awal elektronik SPPT yang diberikan baru 22.998 dan selebihnya dari 226.981 masih disampaikan secara manual.
ADVERTISEMENT
Untuk stimulus yang diberikan berlaku mulai 1 Februari hingga 30 April 2021, Syarifah menambahkan, jika pajak yang dibayarkan pada bulan Februari akan diberikan potongan sebesar 15 persen, bulan Maret diberikan potongan sebesar 10 persen dan bulan April sebesar 5 persen.
Selain sosialisasi kedua terobosan tersebut, pembayaran melalui 13 kanal perlu disosialisasikan juga.
"Sebelum disosialisasikan dan disebarluaskan kepada masyarakat, kepada aparatur wilayah diharapkan untuk menguasainya terlebih dahulu, sehingga ketika disosialisasikan kepada warga menjadi lebih mudah dan warga menjadi lebih familiar dengan inovasi yang diluncurkan," ujar Syarifah yang didampingi Sekretaris Bapenda Kota Bogor, Lia Kania Dewi.
Ilustrasi pajak Foto: Pixabay
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana menjelaskan, jumlah SPPT PBB P2 yang dicetak sebanyak 266.981 lembar dengan jumlah tagihan kurang lebih sebesar Rp 217 Miliar yang penyebarannya menggunakan dua cara, yaitu secara elektronik SPPT (e-SPPT) yang diberikan kepada wajib pajak yang sudah mendaftar di aplikasi dengan jumlah tagihan kurang lebih sebesar Rp 42 Miliar.
ADVERTISEMENT
Sedangkan SPPT yang disebar secara manual, sebanyak 210.965 lembar dengan nilai ketetapan kurang lebih sebesar Rp 175 Miliar.
"Diharapkan pada tahun 2022, jumlah E-SPPT yang disebar meningkat. Selain itu penilaian dan penetapan terhadap individu wajib pajak Kota Bogor yang memiliki karakteristik tertentu, kami lakukan dalam rangka intensifikasi data," kata Deni.
Untuk stimulus atau pengurangan pajak yang diberikan, lanjut Deni bertujuan dalam rangka memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Selain itu juga untuk ketersediaan dan keberlangsungan kas daerah.
"Bagi masyarakat Kota Bogor diharapkan dapat memanfaatkan dan memaksimalkannya," ujarnya.