Konten dari Pengguna

Apa Itu C Plano? Ini Jawaban serta Istilah Lain dalam Pemilu dan Pilkada

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
29 November 2024 18:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk Apa Itu C Plano. Sumber: Unsplash/Phil Scroggs
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Apa Itu C Plano. Sumber: Unsplash/Phil Scroggs
ADVERTISEMENT
Ada banyak istilah yang digunakan dalam Pemilu dan Pilkada, salah satunya adalah C Plano. Apa itu C Plano? C Plano merupakan salah satu formulir yang digunakan pada proses penghitungan suara.
ADVERTISEMENT
Selain C Plano, masih ada formulir, dokumen, dan istilah lainnya yang perlu dipahami pemilih. Dengan begitu, pemilih bisa lebih memahami proses pemungutan dan penghitungan suara.

Apa Itu C Plano? Inilah Artinya

Ilustrasi untuk Apa Itu C Plano. Sumber: Unsplash/Mika Baumeister
Mengutip dari Hukum Pemilu di Indonesia, Sholahuddin, dkk (2023:28), Pemilu adalah sarana penting dalam demokrasi karena Pemilu merupakan contoh partisipasi dari rakyat dalam berpolitik. Adapun pengertian Pemilu berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 1 ayat (1) adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, terdapat sejumlah istilah yang digunakan, misalnya C Plano. Apa itu C Plano? Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano Berhologram, masing-masing untuk mencatat hasil penghitungan perolehan suara setiap partai politik dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Formulir dan Istilah Lain dalam Pemilu dan Pilkada

Ilustrasi untuk Apa Itu C Plano. Sumber: Unsplash/Tiffany Tertipes
Terdapat sejumlah formulir dan istilah selain C Plano yang juga digunakan dalam Pemilu dan Pilkada. Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
Apa itu C Plano? Jadi, C Plano adalah Model C 1 untuk mencatat hasil penghitungan perolehan suara setiap partai politik dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS. (KRIS)