Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Apa Itu Kotak Kosong Pilkada? Ini Pengertian dan Aturannya
4 Oktober 2024 21:51 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ketika menjelang pesta demokrasi, maka istilah kotak kosong sering muncul. Begitu juga pada Pilkada tahun 2024 ini. Namun, apa itu kotak kosong Pilkada ?
ADVERTISEMENT
Fenomena kotak kosong ini seringmenimbulkan berbagai reaksi dan pandangan di masyarakat, mengingat pentingnya peran pemimpin daerah dalam mengelola pemerintahan dan mewujudkan harapan rakyat.
Pengertian Kotak Kosong Pilkada
Dikutip dari buku Pemilu dan Demokrasi: Sebuah Bunga Rampai karya Kharisma Firdaus, Dkk (2020: 26), kotak kosong Pilkada adalah situasi di mana dalam pemilihan kepala daerah, tidak ada calon resmi yang mendaftar atau terdaftar untuk mengikuti pemilihan tersebut.
Ini berarti bahwa meskipun Pemilu tetap dilaksanakan, pemilih di suatu daerah akan diberikan pilihan untuk memilih "kotak kosong" jika tidak ada kandidat yang mereka anggap layak atau memenuhi kriteria untuk dipilih.
ADVERTISEMENT
Fenomena kotak kosong ini sering kali mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap calon-calon yang ada, baik dari partai politik maupun calon independen.
Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti kurangnya calon yang berkualitas, ketidakpercayaan terhadap para calon, atau situasi politik yang tidak mendukung.
Aturan Kotak Kosong Pilkada
Kotak kosong diartikan sebagai pilihan yang tersedia bagi pemilih di kotak suara ketika tidak ada calon kepala daerah yang mendaftar atau tidak ada kandidat yang dianggap layak oleh masyarakat.
Nantinya, kotak kosong akan diletakkan di sebelah kolom pasangan calon (paslon) tunggal. Masyarakat diberikan kebebasan untuk memilih dan menentukan suaranya, apakah ingin diberikan kepada paslon tunggal tersebut atau kotak kosong.
Calon tunggal pun harus siap menghadapi tantangan dari kotak kosong ini dan perlu meyakinkan masyarakat setempat bahwa dirinya kompeten dan layak untuk menjabat sebagai pemimpin daerah.
ADVERTISEMENT
Namun, keberanian saja tidak cukup untuk memastikan kemenangan paslon dalam Pilkada. Calon tersebut harus memperoleh suara di atas 50% untuk mengalahkan kotak kosong dan dinyatakan sebagai pemenang.
Jika suara yang didapat kurang dari 50%, maka ia akan dianggap kalah. Sebagai akibatnya, calon tersebut harus siap menunggu hingga pencalonan berikutnya, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam undang-undang.
Apa itu kotak kosong Pilkada? Istilah ini merujuk pada adalah situasi dalam pemilihan kepala daerah yang hanya memiliki satu kandidat, sehingga lawannya adalah kotak kosong. Jika hasil perolehan suara paslon lebih dari 50% maka dinyatakan sebagai pemenang. (Umi)