Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Demokrasi Pancasila, Ciri Khas, dan Prinsipnya
23 Mei 2023 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Negara Indonesia dikenal sebagai negara demokrasi yang memiliki dasar Pancasila sebagai pedoman mengatur tatanan kehidupan bangsa.
ADVERTISEMENT
Sebagai warga Indonesia yang baik, sebaiknya kita memahami pengertian demokrasi Pancasila ciri khas, dan prinsip-prinsipnya. Untuk memahaminya lebih lanjut simak penjelasannya di sini.
Pengertian Demokrasi Pancasila
Mengutip buku Karya Lengkap Bung Hatta Buku I: Kebangsaan dan Kerakyatan oleh Mohammad Hatta, demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang didasari kekeluargaan dan gotong royong untuk kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur kesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan, dan budi pekerti luhur, serta berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
Sementara itu, Prof. R.M. Sukamto Notonagoro mendefinisikan demokrasi Pancasila sebagai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan menurut Profesor Dardji Darmo Diharjo dalam Ensiklopedi Pancasila: Arti Pancasila dan Demokrasi Pancasila oleh Sugiarto, dkk (2021), demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang pelaksanaannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945. Paham ini berasal dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Jadi, dapat disimpulkan bahwa demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang pelaksanaanya merujuk pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bertujuan untuk mempersatukan bangsa Indonesia dan keadilan bagi seluruh rakyatnya.
Ciri Khas dan Prinsip Demokrasi Pancasila di Indonesia
Demokrasi Pancasila memiliki ciri khas sebagai berikut:
Dikutip dari buku Demokrasi Pancasila di Era Kemajemukan oleh Harefa dan Hulu, Ahmad Sanusi membagi prinsip-prinsip demokrasi Pancasila menjadi 10 pilar menurut Undang-Undang Dasar tahun 1945, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ciri khas dan 10 prinsip di atas, dapat disimpulkan bahwa demokrasi Pancasila mengacu pada kandungan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(SNS)