Literasi Sertifikasi, Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan SKM

Persakmi
Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia
Konten dari Pengguna
3 Juni 2021 16:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Persakmi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Undang-Undang 36/2014 tentang Nakes menjelaskan rinci 3 hal penting; sertifikasi, registrasi dan perizinan. Ketiganya satu sama lain saling berhubungan. STR mensyaratkan sertifikat kompetensi. Perizinan mensyaratkan adanya STR
zoom-in-whitePerbesar
Undang-Undang 36/2014 tentang Nakes menjelaskan rinci 3 hal penting; sertifikasi, registrasi dan perizinan. Ketiganya satu sama lain saling berhubungan. STR mensyaratkan sertifikat kompetensi. Perizinan mensyaratkan adanya STR
ADVERTISEMENT
DM terbanyak via media sosial dan email Persakmi adalah pertanyaan soal Surat Tanda Registrasi (STR). Sehingga dipandang perlu menjelaskan soal STR, khususnya STR bagi Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM).
ADVERTISEMENT
Slides 1, bersumber dari presentasi dari Badan PPSDM Kesehatan. Undang-Undang 36/2014 tentang Nakes menjelaskan secara rinci 3 hal penting; sertifikasi, registrasi dan perizinan. Ketiganya satu sama lain saling berhubungan. STR mensyaratkan sertifikat kompetensi. Perizinan mensyaratkan adanya STR.
Setiap pelaksanaan sertifikasi, registrasi dan perizinan, selalu ada peraturan penjelasan. Sertifikasi, dijelaskan dalam Permendikbud No 2 tahun 2020. STR dijelaskan di Permenkes No 83 tahun 2019. Perizinan, dijelaskan lebih lanjut di Permenkes yang mengatur tentang Penyelengaraan Tenaga masing-masing Kelompok/Jenis Nakes.
Tentang kompetensi, dalam slide 2 (masih bersumber silde Badan PPSDM Kesehatan), dijelaskan uji kompetensi adalah diwajibkan bagi pendidikan vokasi dan profesi. Sementara untuk pendidikan akademik (seperti SKM) belum ada pengaturannya. Sehingga jika SKM dirasa perlu dilaksanakan ukom, harus ada regulasi yang mengatur. Maka wajar Ombudsman RI menyatakan maladministrasi pelaksanaan UKOM SKM.
Ombudsman RI menyatakan maladministrasi pelaksanaan UKOM SKM.
Tentang sertifikasi (STR), ada bbrp catatan kritis. Di UU Nakes, Pasal 44, ayat 1 berbunyi "Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR". Pertanyaannya, "Apa definisi praktik bagi tenaga kesmas?". Dimana aturan/regulasi yang menjelaskan mengenai bab "Praktik bagi tenaga Kesmas"?. Sampai hari ini belum ada bacaan regulasi ttg hal tersebut.
Beberapa catatan kritis terkait dengan registasi dan perizinan tenaga kesehatan yang dijelaskan dalam UU tentang Tenaga Kesehatan
Berikutnya pasal 45, UU Nakes, berbunyi "Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara Registrasi dan Registrasi Ulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 diatur dengan Peraturan Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan". Pertanyannya, "Adakah Peraturan Konsil yang telah dibuat?". Sampai dengan hari ini belum ada peraturan konsil tersebut. Sehingga wajar bila Kemkes dan Kempan RB menghapus syarat STR bagi SKM dalam dalam Persyaratan Seleksi CPNS Tahun 2019. Termasuk sangat wajar bila nanti dalam CASN 2021, persyaratan STR bagi SKM tetap ditiadakan.
ADVERTISEMENT
Kemudian tentang perizinan. Mari baca seksama UU Nakes, pasal 46, ayat 1 yaitu "Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin". Dilanjutkan di pasal 46, ayat 7 berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri". Pertanyaannya, "Adakah Peraturan Menteri yang telah dibuat?" yaitu Peraturan Menkes tentang Penyelenggaraan Tenaga Kesmas. Sampai hari ini pun belum ada.
Persakmi telah menawarkan solusi dari beberapa permasalahan diatas, yaitu :
Tawaran Solusi dari Persakmi terkait dengan Registasi Tenaga Sarjana Kesehatan Masyarakat yang telah disampaikan ke Kementerian Kesehatan RI
1. Registrasi (STR) dan Perizinan (SIP) Nakes Kesmas adalah satu kesatuan tak terpisahkan yang diatur dalam suatu Regulasi Penyelenggaraan Tenaga Kesmas
2. Perlu secepatnya penerbitan Permenkes tentang Penyelenggaraan Tenaga Kesmas (mengatur soal registrasi, perizinan, area kewenangan SKM, penetapan SKM sbg jenis nakes baru serta keberadaan OP Kesmas).
ADVERTISEMENT
3. Reaktivasi STR dilakukan setelah ada terbitnya Permenkes Penyelenggaraan Tenaga Kesmas
4. Persakmi telah menyusun draft PMK Penyelenggaraan Tenaga Kesmas kepada Kemkes sebagai stimulan untuk diskusi lebih lanjut dengan stakeholder terkait.