Jaga Kelancaran Proyek Strategis Nasional, Pertamina Kolaborasi dengan Kejagung

Pertamina
Official Account PT Pertamina (Persero)
Konten dari Pengguna
25 November 2020 13:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pertamina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Jaksa Agung RI ST Burhanudin di Jakarta, Rabu (25/11). Foto: Pertamina
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Jaksa Agung RI ST Burhanudin di Jakarta, Rabu (25/11). Foto: Pertamina
ADVERTISEMENT
Dalam rangka menjaga kelancaran proyek strategis nasional yang sedang dan akan dijalankan Pertamina, Pertamina membangun kolaborasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kolaborasi strategis ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Jaksa Agung RI ST Burhanudin di Jakarta, Rabu (25/11).
Penandatanganan MoU ini juga dihadiri para General Manager Pertamina dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia. Hadir juga Dewan Komisaris Pertamina serta perwakilan Kementerian BUMN.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menegaskan pihaknya mendapat amanat untuk memastikan ketahanan energi melalui 4A+1S, yaitu Availibility, Accesibility, Affordability, Acceptability dan Sustainability. Pertamina harus dapat memastikan tersedianya energi untuk masyarakat Indonesia dan bahkan sampai ke pelosok.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam menjalankan tugas ini, banyak tantangan dihadapi, namun tidak membuat Pertamina menyerah. Justru memotivasi Pertamina untuk terus dapat melayani bangsa dan negara lebih baik lagi.
ADVERTISEMENT
“Untuk menghadirkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, tentu kami membutuhkan dukungan dari para stakeholder dan juga seluruh masyarakat. Begitu banyak proyek-proyek bahkan proyek sangat besar berskala nasional tengah kami jalani untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut,” ujar Nicke.
"Untuk itulah kami terus berupaya bekerja sama dan berkolaborasi dengan para stakeholder untuk mendukung kami," imbuhnya.
Menurut Nicke, dengan kerja sama ini, akan menjadikan Pertamina mendapat dukungan penuh dari Kejagung dalam menuntaskan proyek strategis nasional. Kemudian, mempererat hubungan kerja sama dan kolaborasi yang selama ini telah terjalin dengan sangat baik, sehingga dapat membangun sinergi yang lebih kokoh lagi.
“Besar harapan saya agar kerja sama ini juga dapat menguatkan aspek Good Corporate Governance pada bisnis Pertamina secara keseluruhan,” imbuh Nicke.
ADVERTISEMENT
Nicke mengatakan, kolaborasi Pertamina dengan Kejagung tidak hanya dilakukan di pusat saja, melainkan akan diturunkan hingga Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan ditandatangani para direksi Pertamina dengan para Jaksa Agung Muda, dan para Executive GM/GM Pertamina di unit operasi dengan para Kepala Kejati di seluruh Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanudin. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanudin memastikan pihaknya di seluruh wilayah Indonesia siap membantu dalam pendampingan hukum. Jika Pertamina membutuhkan pendapat dan masukan terkait masalah hukum, pendampingan dan SDM, Kejaksaan siap memberi masukan.
“Kejaksaan berharap penandatanganan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan berharap hubungan Pertamina dengan Kejaksaan RI dapat berjalan dengan baik dan saling mendukung, terutama dalam penjagaan proyek strategis nasional” jelas Burhanudin.
ADVERTISEMENT
Perjanjian Kerja sama sebagai turunan dari MoU ini akan meng-cover lima bidang. Pertama, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan lingkup kerja sama pemberian pendapat hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.
Kedua, Bidang Intelijen dengan lingkup kerja sama dukungan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi Pertamina, baik di dalam maupun luar negeri dan penelusuran aset baik di dalam maupun luar negeri.
Ketiga, Bidang Pemulihan Aset Perusahaan dengan lingkup kerja sama pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya serta pemulihan aset Pertamina yang dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum.
Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Jaksa Agung RI ST Burhanudin di Jakarta, Rabu (25/11). Foto: Pertamina
Keempat, Bidang Tindak Pidana Umum dengan lingkup kerja sama pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan.
ADVERTISEMENT
Kelima, Bidang Pendidikan dan Pelatihan dengan lingkup kerja sama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan dan peningkatan SDM, pengembangan kualitas pengelolaan lembaga pendidikan dan pelatihan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.
Pada kesempatan ini, Pertamina juga memberikan salah satu wujud dukungan nyatanya kepada Kejagung dengan menyerahkan sarana dan prasarana (CSR) berupa 2 unit mobil ambulans dan 2 unit mobil jenazah kepada Rumah Sakit Umum Adhyaksa.
“Semoga kolaborasi yang telah berlangsung antara Pertamina dan Kejaksaan RI, dapat menjadi suatu pijakan untuk sinergi dan keselarasan yang berkelanjutan untuk kedepannya,” pungkas Nicke.