Komitmen Menjadi BUMN Bersih, Pertamina Buka Saluran Aduan Whistleblower

Pertamina
Official Account PT Pertamina (Persero)
Konten dari Pengguna
21 Februari 2020 16:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pertamina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah kendaraan bermotor mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina. Foto: dok. pertamina
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan bermotor mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina. Foto: dok. pertamina
ADVERTISEMENT
PT Pertamina (Persero) membuka saluran untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan baik oleh pihak Pertamina maupun mitra kerjanya. Kebijakan yang dilakukan sejak tahun 2008 ini merupakan komitmen Pertamina untuk memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada masyarakat, serta menegaskan komitmen Pertamina sebagai BUMN bersih.
ADVERTISEMENT
Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, Pertamina akan menjamin kerahasiaan data pelapor Whistleblowing System (WBS) tersebut. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti langsung oleh konsultan independen.
“Pertamina memfasilitasi pelaporan dilakukan dengan anonim. Pertamina juga akan menjaga kerahasiaan data pelapor. Laporan yang masuk nantinya akan dikelola oleh konsultan independen yang kemudian meneruskan laporan tersebut kepada tim WBS Pertamina untuk ditindaklanjuti,” kata Fajriyah.
Fajriyah menambahkan, ruang lingkup pengaduan WBS tersebut meliputi korupsi, suap, konflik kepentingan, pencurian, kecurangan, penyimpangan atas Laporan keuangan serta pelanggaran hukum dan aturan perusahaan. Laporan yang masuk akan dievaluasi oleh tim yang diawasi langsung oleh Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
“Laporan Anda akan dievaluasi dan ditindaklanjuti oleh tim yang langsung berada di bawah koordinasi Komisaris Utama sebagai Ketua Komite Audit,” kata Fajriyah.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, ada persyaratan untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Syarat utama laporan yang akan ditindaklanjuti adalah yang mengandung unsur 5W + 1H, yaitu What (apa), Who (siapa), When (kapan), Where (di mana), Why (kenapa) dan How (bagaimana).
“Silakan dimanfaatkan saluran ini oleh masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terbaik untuk Pertamina yang lebih terpercaya. Pertamina menjamin perlindungan terhadap pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama pelapor menjaga kerahasiaan kasus yang diadukan kepada pihak manapun,” jelas Fajriyah.
Ilustrasi Pertamina Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Masyarakat bisa melaporkan adanya dugaan pelanggaran, baik yang dilakukan oleh pihak Pertamina maupun mitra kerja Pertamina melalui telepon ke nomor (021) 3815909 / 3815910 / 3815911, SMS dan WhatsApp (WA) ke nomor +628118615000, FAX (021) 3815912. Laporan juga bisa dilakukan melalui email ke [email protected] atau website http://pertaminaclean.tipoffs.info dan Mail Box ke Pertamina Clean PO Box 2600 JKP 10026
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, program WBS ini sudah dilakukan Pertamina sejak tahun 2008. Program ini menjadi salah satu parameter penerapan Good Corporate Governance (GCG ) yang ditetapkan oleh pemerintah. Setiap pelaporan dapat dilakukan secara anonim tanpa dipublikasikan identitas pelapor melalui https://pertaminaclean.tipoffs.info/.