Menkumham Lantik Anggota MPPN, MKNP dan MKNW, Kakanwil dan Kadiv Yankum HAM

Lapas Batu Nusakambangan
Lapas High Risk I Batu Nusakamabangan
Konten dari Pengguna
27 Oktober 2022 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Batu Nusakambangan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly

Jawa Tengah Kembali Diberi Mandat

ADVERTISEMENT
JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly melantik dan mengambil sumpah anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) untuk periode Tahun 2022-2025, Rabu (26/10).
ADVERTISEMENT
Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta.
Pada kesempatan itu, setidaknya ada 9 orang anggota MPPN, 7 orang anggota MKNP dan 214 orang anggota MKNW yang dilantik, baik secara langsung maupun virtual.
Dari mereka yang dilantik termasuk juga, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Dr A Yuspahruddin dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi.
Keduanya kembali diberi mandat sebagai anggota MKNW Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, bersama mereka dilantik juga AKBP. Y Agus T Sembiring dari unsur ahli dan Nur Adhim yang berasal dari akademisi.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini merupakan upaya Kemenkumham sebagai otoritas terkait untuk meningkatkan efektivitas pembinaan dan terutama pengawasan terhadap notaris karena notaris berperan penting dalam pertumbuhan investasi dan perekonomian di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam sambutannya, Menkumham berharap banyak kepada mereka yang telah dilantik untuk melakukan pembinaan dan pengawasan notaris secara profesional.
"Saya harap dalam menjalankan tugas ini, saudara betul-betul bertindak profesional, jujur, tegas, dan responsif terhadap tuntutan yang muncul dari masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap notaris," ujarnya.
Lebih luas, Yasonna mengatakan dalam rekomendasi dari FATF, notaris menjadi salah satu unsur yang dievaluasi perannya sebagai garda terdepan dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta Tindak Pidana Pendaan Terorisme (TPPT).
Selama proses Mutual Evaluation Review (MER), aktivitas notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik menjadi perhatian.
"Hal ini dikarenakan peran penting dan strategis notaris dalam tatanan hukum di Indonesia, khususnya dalam interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan," tuturnya menjelaskan.
ADVERTISEMENT