AKBP Gusti Maychandra Lesmana, S.IK, MH Kecam Peredaran Narkoba di Wilkumnya

Pulau Sumba News
Berita tentang Sumba
Konten dari Pengguna
11 Maret 2018 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pulau Sumba News tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
AKBP Gusti Maychandra Lesmana, S.IK, MH Kecam Peredaran Narkoba di Wilkumnya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sumba ; Menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang masuk ke Polres Sumba Barat pada tanggal 3 Maret 2018 lalu, yakni terkait keberadaan pelaku yang diduga memiliki barang terlarang narkoba, Satuan Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi. Lokasi yang berada di Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka ini diketahui merupakan rumah kontrakan dari tersangka AD (26).
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyelidikan tersebut Rabu (7/03/2018) sekitar pukul 20.30 Wita, Anggota Satuan Res Narkoba dan Tim Buser Polres Sumba Barat pun akhirnya melakukan penggerebekan ke rumah kontrakan milik AD. Malam itu di TKP, tim berhasil mengamankan AD yang diduga memiliki narkotika golongan 1 jenis ganja. Berdasarkan interogasi dengan yang bersangkutan, diketahui barang terlarang tersebut telah diserahkan ke salah seorang rekannya inisial RW (27). Tanpa membuang waktu lama, tim bergegas mendatangi kediaman RW dan langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja yang sudah sempat dipakai dan yang masih utuh dalam bungkusan.
Tim terus mengembangkan kasus yang ada, dan hasil dari interogasi keduanya yakni AD dan RW, 2 nama kembali dikantongi oleh tim Satuan Res Narkoba dan Buser Polres Sumba Barat. Dua nama yang diduga juga memakai barang haram tersebut adalah IFR (24) dan PRS. Akhirnya keempat tersangka pun digelandang ke Polres Sumba Barat untuk mempertangungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Dimana keempat tersangka akan dikenakan hukuman sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 111 Ayat ( 1 ), Pasal 112 Ayat ( 1 ) dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka yakni 2 (dua) bungkus plastik ganja kering seberat kurang lebih 16,62 gram beserta tembakau rokok campuran dan 3 bungkus kertas pafir atau dolar, 1 (satu) alat penghisap sabu-sabu berupa kaca dengan pemantik atau korek gas untuk alat bakar dan beberapa Hand Phone milik keempat tersangka.