Pulau Sumba News
Masuk
Buat Tulisan
Loading
Loading
Loading
Loading
Loading
Loading
Loading
Loading
Loading
Loading
Lainnya
Video Story
Galeri Foto
Kabar Daerah
Polling
Zodiak
Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Ketentuan & Kebijakan Privasi
Panduan Komunitas
Bantuan
Iklan
Karir
Facebook
Instagram
Twitter
Youtube
Tiktok
Line
Spotify
2024 © PT Dynamo Media Network
Version
1.60.2
Beranda
News
Unit Tipikor Melakukan Penyidikan HRG Terkait Korupsi ADD
Pulau Sumba News
Berita tentang Sumba
Konten dari Pengguna
15 Februari 2018 12:04 WIB
0
0
Tulisan dari Pulau Sumba News tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perbesar
ADVERTISEMENT
Sumba ; Terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2016, telah ditangkap tersangka HRG (40) mantan Kepala Desa Tema Tana yang ada di Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat. Perbuatan melawan hukum dilakukan oleh tersangka HRG pada saat ia masih menjabat sebagai Kepala Desa Tema Tana. Dimana selama masa jabatannya tersebut, HRG terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 188.839.659,00.
ADVERTISEMENT
Unit Tipikor Polres Sumba Barat melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara, melakukan Pulbaket dan Puldata, berkoordinasi dengan Tim Audit Inspektorat Kabupaten Sumba Barat dan melaksanakan Audit Investigasi pada tanggal 6 sampai dengan 14 Desember 2017 lalu. Dan pada tanggal 25 Januari 2018, Unit Tipikor telah melakukan giat gelar perkara peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Tanggal 29 Januari 2018 juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi serta penyitaan barang bukti, yang kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Sumba Barat pada tanggal 7 Februari 2018. Tanggal 8 Februari 2018, Unit Tipikor telah melakukan panggilan terhadap tersangka HRG yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penahanan pada tanggal 13 Februari 2018 di Ruang Tahanan Polres Sumba Barat.
ADVERTISEMENT
Pasal yang disangkakan terhadap HRG adalah Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK yang diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK.(Fpurw)
27431110790407349
Laporkan tulisan
U
Transitional loading...
Loading...
U
Transitional loading...
Loading...