20 November 1945: Pengadilan Nürnberg, Hari Penghakiman 24 Petinggi Nazi

Potongan Nostalgia
#PotonganNostalgia || Mari bernostalgia! Menjelajah apa yang sudah mulai terlupakan, atau bahkan belum sempat diingat
Konten dari Pengguna
20 November 2020 14:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Potongan Nostalgia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok: Wikimedia Commons.
zoom-in-whitePerbesar
Dok: Wikimedia Commons.
ADVERTISEMENT
Tepat 75 tahun yang lalu, pada tanggal 20 November 1945, pengadilan internasional pertama dalam sejarah dibuka di Nürnberg, Jerman, menghadirkan 21 pejabat tinggi Nazi untuk diadili atas dakwaan kejahatan perang dalam Perang Dunia Kedua. Hanya enam bulan setelah perang berakhir, jaksa dari empat negara pemenang Perang Dunia Kedua mendapati 300.000 pernyataan saksi dan mengajukan 6.600 bukti kejahatan.
ADVERTISEMENT
Nürnberg sendiri diketahui sebagai kota yang punya nilai simbolis bagi kebesaran Nazi dan Hitler. Di kota ini, Hitler menyelenggarakan parade besar para pendukungnya dan di kota pula Undang-Undang anti-Yahudi disahkan pada tahun 1935.
Setelah perang berakhir, sebagian wilayah kota itu hanya dipenuhi reruntuhan sisa peperangan, tetapi gedung pengadilan utama, yaitu kompleks Nürnberger Juztispalast, dan kompleks penjara yang berdekatan, masih berdiri kokoh dan utuh.
Bagi Amerika Serikat dan pihak sekutu barat, kota Nürnberg jadi lokasi ideal, karena kota itu berada di bawah pengawasan AS, dan kompleks Nürnberger Juztispalast memungkinkan para terdakwa ditahan di dekat lokasi pengadilan. Pengadilan terhadap para petinggi Nazi digagas dan dipersiapkan sebagai sebuah Tribunal Militer.
Foto: Jajaran para elit Nazi yang menjadi terdakwa. Dok: Wikimedia Commons.
Pada pukul 10.00, hakim asal Inggris Geoffrey Lawrence berbicara di ruang sidang, dan menyatakan: "Persidangan ini, yang sekarang akan dimulai, adalah unik dalam sejarah yurisprudensi." Jaksa penuntut asal Amerika Serikat, Robert Jackson dalam pernyataan pembukaannya di pengadilan mengatakan: "Pihak penggugat yang sebenarnya… adalah peradaban."
ADVERTISEMENT
Kecuali Adolf Hitler, Joseph Goebbels dan Heinrich Himmler, yang telah bunuh diri setelah Jerman dinyatakan kalah dalam Perang Dunia Kedua, di bangku terdakwa duduk hampir semua para elit pejabat tinggi Nazi. Termasuk diantaranya Hermann Göering, tokoh kedua dalam rezim Nazi, Rudolf Hess, pembantu utama Adolf Hitler, dan ideolog Nazi, Alfred Rosenberg. Selain itu ada juga Fritz Sauckel, yang telah mengorganisir kerja paksa, dan mantan menteri luar negeri Nazi, Joachim von Ribbentrop.
Foto: Hermann Göring. Dok: Wikimedia Commons.
Dakwaan yang ditujukan terhadap para terdakwa diantaranya: kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan perang, dan untuk pertama kalinya dalam sejarah: kejahatan terhadap kemanusiaan. Setelah menjalani persidangan, semua terdakwa menyatakan bahwa mereka "nicht schuldig", atau tidak bersalah.
Di akhir pengadilan Nürnberg, 12 terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati. Sepuluh orang dieksekusi setahun kemudian, di Nürnberg, oleh eksekutor asal AS, John Woods. Dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman mati secara in absentia: Martin Bormann, yang puluhan tahun kemudian diketahui sudah melakukan bunuh diri pada tahun yang 1945, dan Hermann Göring, yang diketaui minum racun beberapa jam sebelum dieksekusi mati.
Dok: Wikimedia Commons.
Tujuh terdakwa lainnya dijatuhi hukumaan penjara seumur hidup. Rudolf Heß diketahui menjadi tahanan Nazi yang terakhir di penjara Berlin-Spandau. Pada tahun 1987, ketika berusia 93 tahun, dia ditemukan tewas gantung diri di selnya, sebuah bilik di penjara Berlin-Spandau.
ADVERTISEMENT
**
Referensi: