Hukuman Mati sebagai Ritus Kambing Hitam Publik

Fially Fallderama
Alumnus STFT Jakarta
Konten dari Pengguna
23 Februari 2021 5:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fially Fallderama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar ini merupakan peringatan hari hari Anti-korupsi se-dunia pada 9 Desember 2019 dengan tagar #PrestasiTanpaKorupsi di SMKN 57, Jakarta. Presiden RI Joko Widodo hadir dalam kesempatan itu sembari menyaksikan para menteri bermain drama tentang "prestasi tanpa korupsi."
zoom-in-whitePerbesar
Gambar ini merupakan peringatan hari hari Anti-korupsi se-dunia pada 9 Desember 2019 dengan tagar #PrestasiTanpaKorupsi di SMKN 57, Jakarta. Presiden RI Joko Widodo hadir dalam kesempatan itu sembari menyaksikan para menteri bermain drama tentang "prestasi tanpa korupsi."
ADVERTISEMENT
Korupsi adalah salah satu kejahatan yang memicu gerakan massa untuk menggugat rezim Orde Baru pada Mei 1998. Oleh sebab itu, pasca reformasi 1998 menjadi salah satu isu utama dalam upaya transformasi sosial, politik dan kultural di Indonesia. Pendek kata, dengan menyelesaikan korupsi maka peradaban sosio-politik kita sebagai bangsa dapat pulih kembali setelah ditindas secara menahun oleh rezim otoriter. Akan tetapi, sudah dua puluh tahun lebih reformasi 1998 bergulir sampai detik ini korupsi masih menjadi primadona tabiat masyarakat politik. Bahkan, pada tahun 2020 kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk dua orang pelaku korupsi kakap yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan (Edhy Prabowo) dan Menteri Sosial ( Juliari Batubara). Kedua masalah ini begitu menyita perhatian masyarakat dan media massa karena keduanya adalah pejabat eksekutif di bawah kendali Presiden RI Joko Widodo yang lekat dengan akuntabilitas dan transparansi birokrasi. Selain itu, keadaan global termasuk Indonesia sedang dirundung pandemi Covid-19 sehingga kehancuran dan ratapan akibat memikirkan abdomen dan guncangan mental ada di bawah atap rumah tangga warga negara. Kemudian di tengah hancur dan ratap, publik harus membaca perilaku pejabat yang mencuri hak warga negara yang sedang diterpa pagebluk. Rasanya, seperti keadilan tidak ada di pihak orang yang sedang termarginalkan.
ADVERTISEMENT
Realitas ini memicu kemarahan publik sehingga sebagian publik mendesak dalam ruang publik agar kedua oknum pejabat itu diberi hukuman mati saja agar keadilan dan kebenaran terwujud. Masyarakat memiliki keyakinan bahwa hukuman mati adalah jalan keluar mujarab dalam menyelesaikan kejahatan korupsi. Keyakinan ini ditopang oleh pengetahuan tentang Republik Rakyat Cina (RRC) yang memberlakukan hukuman mati bagi para pejabat negara dan partai yang mengkorupsi uang negara sehingga negara itu mengalami kemajuan yang amat. Selain itu, terdapat paradigma utilitarianisme karena beberapa oknum pejabat ini telah melakukan kejahatan korupsi sehingga keadilan tidak terdistribusi secara masif ke masyarakat, maka oknum-oknum ini layak mendapat hukuman mati. Di tengah kecaman dan harapan publik, Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edward Omar Sharif Hiariej menekankan kedua mantan menteri ini layak dijatuhi hukuman mati karena telah melakukan kejahatan korupsi di tengah pandemic COVID-19 dan dalam posisi sebagai menteri (detik, 16 Februari 2021). Argumen Hiariej menuai kontroversi dari banyak pihak, salah satunya dari Usman Hamid, Direktur Amnesty International. Bagi Hamid, selain merendahkan martabat manusia hukuman mati juga terbukti tidak berhasil menuntaskan persoalan korupsi di Indonesia (cnnindonesia.com, 17 Februari 2021). Hamid menyadari ungkapan Hiariej tidak lepas dari regulasi di Indonesia tentang tindak pidana korupsi, tetapi ia menekankan sekali lagi bahwa belum ada catatan tentang hukuman mati berhasil menyelesaikan masalah korupsi. Tampaknya, percakapan tentang hukuman mati kerap memicu ketegangan antara paradigma humanis dan utilitarianis juga legalis. Akan tetapi, diskursus tentang hukuman mati ini melontarkan tanya kritis yaitu apakah hukuman mati dapat menyelesaikan “penyakit kelembagaan”-meminjam istilah Aristides Katoppo-ini?
ADVERTISEMENT

Hukuman Mati dan Kambing Hitam

Jauh sebelum Indonesia lahir, hukuman mati bagi pelaku korupsi sudah diberlakukan oleh Gubernur Jenderal Hermann Willem Daendels di Hindia Belanda. Daendels berhasil meringkus beberapa pejabat korup di Hindia Belanda, tetapi kebijakan itu tidak berhasil menghapus budaya korupsi dalam relasi kuasa antara penguasa kolonial dengan feodal lokal. Perang Diponegoro adalah tanda bahwa korupsi di Hindia Belanda masih menjadi tabiat birokratis dalam kekuasaan kolonial dan keraton. Penggalan sejarah ini menunjukkan hukuman mati tidak berhasil menyelesaikan persoalan korupsi dalam tubuh birokrasi secara sistematis-masif karena hukuman mati hanya ilusi keadilan. Dengan demikian, hukuman mati hanya sebatas pertunjukkan keadilan dan kebenaran bagi masyarakat yang dicurangi dan dikhianati agar terhibur karena keadilan dan kebenaran seakan dikembalikan.
ADVERTISEMENT
Ini menandakan bahwa hukuman mati hanya sebatas ritus pelampiasan kemarahan publik kepada kambing hitam. Kambing hitam adalah oknum yang tidak bersalah tetapi dipersalahkan dalam suatu momen. Tanpa bermaksud memoralisasi perilaku koruptif para tersangka tetapi dalam konteks hukuman mati mereka adalah sang kambing hitam yang diserahkan oleh komunitasnya agar kejahatan itu tersamarkan karena diselubungi oleh “pengorbanan” sang kambing hitam. Sebagai contoh, suatu kali Ayax marah kepada panglimanya karena gagal membawakan senjata Achiles kepadanya kemudian kemarahannya ia lampiaskan kepada sekawanan domba. Dari narasi ini sekawanan domba adalah kambing hitam dari kemarahan Ayax kemudian dibunuhnya. Pembantaian sekawanan domba itu merupakan ilusi yang dibikin oleh Ayax agar kekesalan atas kegagalan prajuritnya dapat tersalurkan serta kegagalan itu tersamarkan. Selaras dengan itu, wacana hukuman mati bagi koruptor adalah tindakan kekerasan yang sia-sia karena hanya menggiring publik kepada ilusi kebenaran dan keadilan sehingga hasrat kekerasan yang lahir dari sentimen kepada kambing hitam (koruptor) tersalurkan dengan penuh. Selain itu, kambing hitam hanya menjadi tempat persembunyian kambing hitam lainnya sekaligus sekoci bagi para aparat yang gagal mencegah perilaku koruptif dalam geliat kekuasaan. Akhirnya, setelah pengorbanan kambing hitam dalam kecamuk amarah massa kejahatan korupsi itu tetap berlangsung secara kreatif-kontemplatif di balik labirin kekuasaan.
ADVERTISEMENT

Melepas Ritus Kambing Hitam

Selain tidak manusiawi, hukuman mati memang terbukti tidak dapat menyelesaikan perkara korupsi, karena hukuman mati adalah jalan keluar yang datang dari sentimentalitas atau moralitas publik terhadap kambing hitam. Selama paradigma ini masih bercokol dalam ruang publik, maka selamanya kejahatan korupsi ini masih bergeliat dalam anjungan kekuasaan secara khusyuk. Kita perlu mentransformasi paradigma moral kepada paradigma historis-proses sehingga dapat melihat fenomena ini secara kompleks-kritis. Dengan begitu, publik dapat memahami historisitas dan korelasi para kambing hitam dalam kejahatan ini secara rasional karena pada dasarnya korupsi adalah kejahatan kolektif-sistemik. Oleh sebab itu, daripada dihukum mati sebaiknya kambing hitam diperlakukan sebagai teks yang memuat data dan dokumen tentang dinamika kejahatan ini secara korelatif sehingga ia terbuka untuk diinvestigasi dan diaudit. "Membongkar Gurita Cikeas" karya George Junus Aditjondro (2010) adalah salah gambaran tentang kompleksitasnya sebuah kejahatan korupsi karena ia memaparkannya secara historis-proses. Dapat dilihat dalamnya tentang korelasi oknum, instansi dan pragmatisme ekonomi-politik yang terhubung dalam anjungan kekuasaan untuk melanggengkan kejahatan dalam rupa-rupa moralitas politik. Alhasil, dengan transformasi paradigma publik, kejahatan ini dapat terbongkar secara sistematis-struktural sehingga dapat menjerat kambing hitam lainnya yang bersembunyi di balik ritus kambing hitam.***
ADVERTISEMENT
Fially Fallderama adalah koordinator ruang inkarnasi sosial (risol).