Aman Abdurrahman Santai Divonis Mati

22 Juni 2018 16:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Aman Abdurrahman dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu, terbukti jadi dalang tindak pidana terorisme terkait aksi bom Thamrin dan Kampung Melayu.
ADVERTISEMENT
Aman juga terbukti menyampaikan ajaran syirik demokrasi dalam kajian tauhid JAD. Hal itu menyebabkan para pengikutnya terprovokasi dengan beragam pemahaman radikal.