Calon Jemaah Umrah Minta Polisi Tangkap Pemilik First Travel

28 Juli 2017 16:03 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor First Travel. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor First Travel. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Kantor pusat PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel di Depok hari ini didatangi puluhan calon jemaah umrah yang menuntut pengembalian dana (refund) atas penundaan jadwal keberangkatan umrah mereka.
ADVERTISEMENT
Salah seorang calon jemaah, Siti, menilai pihak First Travel terindikasi melakukan penipuan kepada para calon jemaahnya. Pasalnya, menurut Siti, sebagian besar calon jemaah menganggap batas refund yang dijanjikan First Travel --yaitu 90 hari-- terlalu lama.
"Sudah dijanjikan 90 hari enggak sebentar ya dan itu tidak termasuk Sabtu, Minggu dan hari libur tanggal merah. Ternyata (pengembaliannya) dibagi menjadi tiga termin," ujar Siti di First Travel Building, Cimanggis, Depok, Jumat (28/7).
"Jadi kami merasa perlu menemui langsung Andika dan Annisa (pemilik First Travel) untuk datang memenuhi janji-janjinya," imbuhnya.
Merasa ditipu oleh First Travel, Siti dan calon jemaah lainnya meminta sejumlah pihak terkait mulai dari Kementerian Agama hingga polisi, bertindak tegas mengusut kasus tersebut dengan menahan pemilik First Travel.
ADVERTISEMENT
"Ini sudah indikasikan penipuan. Saya harap Pemerintah, Kementerian Agama, dan pihak berwenang lainnya untuk segera cekal orang ini (Andika dan Anisa). Masukkan orang ini ke dalam daftar cekal," kata Siti.
Total utang PT First Travel kepada para calon jemaah umrah, kata Siti, kemungkinan mencapai angka ratusan miliar rupiah. Dengan total utang sebanyak itu, menurut Siti, pihak First Travel pernah meminta jemaah untuk tidak mengajukan refund, namun tetap menunggu diberangkatkan umrah.
Siti dan sejumlah calon jemaah lainnya menolak permintaan tersebut. Mereka bersikukuh menuntut pengembalian secepatnya, karena sudah dua kali menyetor dana.
Setoran pertama sekitar Rp 14 juta pada Juli 2016 untuk keberangkatan April 2017, yang ternyata tak terlaksna. Dan yang kedua, senilai Rp 5 juta sebagai dana upgrade ke paket reguler untuk pemberangkatan Juni 2017.
ADVERTISEMENT
Namun tak ada satu pun janji soal pemberangkatan umroh oleh First Travel yang terealisasi hingga kini. Bahkan menurut Siti, kuota calon jemaah yang diberangkatkan oleh First Travel hingga kini hanya berjumlah 35 orang per satu periode keberangkatan.
"Utang mereka (First Travel) ke calon jemaah hitungan kasarnya kalau 10 ribu orang sudah mengajukan refund, dikalikan masing-masing setor dana Rp 15 juta, ya Rp 150 miliar utang mereka, bisa lebih dari itu," jelasnya.
"Kami (keberangkatan) diulur lagi kami disuruh tolong jangan di-refund, tambah uang upgrade ke paket reguler atau sabar tunggu akan diberangkatkan. Kapan berangkat? Tahun 2015 saja belum berangkat, gimana 2016, 2017 mau jalan?" gugat Siti.
Untuk diketahui, Satgas Waspada Investasi yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menghentikan operasional [PT First Trave sejak 18 Juli lalu. Alasannya, adalah karena First Travel dianggap tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT