GP Ansor Akan Melobi DPR untuk Pertahankan Perppu Ormas

23 Agustus 2017 22:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
GP Ansor & Forum Advokat Pengawal Pancasila (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
GP Ansor & Forum Advokat Pengawal Pancasila (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gerakan Pemuda (GP) Ansor mendukung adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Ketua GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan, pihaknya akan melobi DPR untuk mempertahankan Perppu tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami akan melakukan lobi-lobi kepada teman-teman yang ada di DPR, karena kami mendengar mereka yang menolak Perppu akan melakukan hal yang sama di DPR," kata Yaqut di Kantor GP Ansor, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (23/8).
Terkait dukungan tersebut, pihak GP Ansor telah melakukan pertemuan dengan Forum Advokat Pengawal Pancasila. Dalam pertemuan itu kedua pihak sepakat bersama-sama melakukan upaya untuk mempertahankan Perppu Ormas, termasuk untuk memenangkan Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi.
"Kerja sama dengan advokat ini untuk mendorong, satu, ya terkait Perppu ormas agar ketika di JR kami yang menang. Pihak yang menyetujui Perppu ormas itu yang menang," jelas Yaqut.
Dia berharap Perppu Ormas ini ke depannya dapat menjadi Undang-Undang yang disahkan oleh DPR.
ADVERTISEMENT
Keberadaan Perppu Ormas, menurut Yaqut, adalah salah satu upaya pemerintah untuk mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia dan Pancasila yang harus didukung penuh.
Menurut Yaqut, mediasi dengan pihak yang menolak Perppu Ormas tak tepat untuk dilakukan, karena perbedaan ideologi adalah pertentangan yang mendasar.
"Apalagi yang perlu di mediasi, mereka itu sudah berbeda. Mereka pengen negara lain selain Republik Indonesia," tegas Yaqut.
Pemerintah telah menyerahkan Perppu Ormas ke DPR. Nasib pemberlakuan Perppu tersebut kini berada di tangan DPR, yang masih mendapatkan beberapa penolakan dari beberapa fraksi.
Perppu itu dikenal sebagai Perppu 'pembubaran ormas', karena tak lama dikeluarkan, pemerintah kemudian membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Perppu dibuat untuk merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
ADVERTISEMENT
Reporter: Jihad Akbar