HTI: Pembubaran adalah Risiko dari Perjuangan Dakwah

19 Juli 2017 16:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto  (Foto: Aprillio Akbar/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto (Foto: Aprillio Akbar/Antara)
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hari ini. Pencabutan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Jubir HTI, Ismail Yusanto, menilai penerbitan Perppu tersebut dan pencabutan badan hukum HTI sebagai tindakan sewenang-wenang pemerintah.
HTI melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, kata Ismail, sudah resmi mengajukan uji materi Perppu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/7).Rencananya 16 ormas lainnya akan turut serta menggugat Perppu tersebut ke MK.
Sedangkan terkait pencabutan status badan hukum HTI, Ismail enggan menduga-duga dampak yang akan timbul, karena masih akan mengkajinya lebih lanjut.
"Kita mendengar kabar pemerintah mencabut status badan hukum, yang pertama kita akan mengkaji keputusan itu seperti apa," ujar Ismail di Kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).
Salah satu alasan pembubaran HTI, karena aktivitas ormas tersebut dinilai tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan konsep NKRI. Ismail menyebut hal tersebut adalah sebuah tuduhan, yang selama ini tak pernah diucapkan langsung oleh Pemerintah dalam bentuk peringatan formal kepada HTI.
ADVERTISEMENT
Bahkan sebaliknya, kata dia, HTI berusaha melakukan dialog dengan pemerintah lewat jalan audiensi. Namun hasilnya nihil, tak pernah ditanggapi.
Menurutnya surat audiensi HTI kepada Presiden melalui Menkopolhukam, pun pernah dilayangkan jauh sebelum ramai wacana pembubaran HTI.
"Itu kan tuduhan, lagi pula kalau itu dianggap pelanggaran, pelanggaran seperti apa kita tidak pernah tahu oleh karena juga tidak pernah ada peringatan atau surat peringatan," jelasnya.
Ismail belum dapat memastikan dampak pembubaran HTI terhadap operasional kegiatan ormas tersebut secara keseluruhan. Ia mengimbau jemaah HTI dari berbagai cabang di Indonesia, senantiasa bertawakal (berserah diri) kepada Allah.
"Kita lihat saja nanti seperti apa. Semestinya seperti (meski dibubarkan) itu, (tetap) beraktivitas normal ya. Tapi yang pasti kita menyerukan kepada anggota maupun simpatisan untuk menghadapi ini dengan tawakal," kata Ismail.
ADVERTISEMENT
"Kami semua tahu, inilah risiko dari perjuangan dakwah di dalam sistem sekuler dengan rezim diktator," imbuh dia.
Sebelumnya pemerintah diketahui telah mengumumkan wacana pembubaran HTI sejak 8 Mei lalu. Namun keputusan tersebut harus melalui pengadilan.
Dan dengan terbitnya Perppu No. 2 tahun 2017, pemerintah dapat langsung membubarkan HTI, tanpa melalui pengadilan. Alasannya, sebagaimana diatur Perppu, karena pemerintah yang menerbitkan status badan hukum atas ormas tersebut.
Perppu tersebut langsung berlaku sejak diumumkan oleh pemerintah. Namun Perppu perlu mendapat persetujuan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Reporter: Ferio Pristiawan