Kemenhub Siap Hadapi Gugatan Mantan Pilot Citilink

24 April 2017 11:31 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Tekad Purna, mantan pilot Citilink. (Foto: Dok. Facebook Tekad Agniamartanto)
Pihak Kementerian Perhubungan, Direktorat Jendral Perhubungan Udara, dipanggil sebagai tergugat pada Senin (17/4) atas gugatan yang dilayangkan oleh Mantan pilot Citilink Tekad Purna Agniamartanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu diajukan Tekad karena Kemenhub mencabut lisensi penerbangannya. Hal itu bermula dari video viral yang menampilkan Tekad sempoyongan saat akan menerbangkan pesawat.
Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Direktorat Jenderal Hubungan Udara Kemenhub, Agus Soebagio, mengatakan pihaknya menghargai gugatan Tekad dan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Gugatan itu haknya kapten Tekad. Nanti karena diajukan ke PTUN, biar proses hukum yang berjalan. Ya dihargai haknya warga negara, kita lihat proses hukum yg berjalan," ujar Agus kepada kumparan (kumparan.com), Senin (24/4).
Agus mengatakan pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait gugatan tersebut. Menurut Agus, Kemenhub juga akan membentuk tim khusus dalam menangani gugatan itu.
ADVERTISEMENT
"Perhubungan udara kan tentu nanti akan ada timnya. Kami akan menjawab ketika waktunya, gilirannya. Mengenai kapan waktunya dan lain sebagainya akan saya cari tahu," kata Agus.
Tekad sempat diduga mengonsumsi tembakau gorila dan jenis narkoba lainnya saat hendak menerbangkan pesawat. Namun hasil pemeriksaan BNN mununjukkan hal berbeda. Tekad dinyatakan bebas narkoba serta tidak terindikasi menggunakan tembakau gorila, dan terlihat sempoyongan karena mengalami kondisi fisik yang tidak sehat atau sedang sakit.
Meski demikian, Ditjen Perhubungan Udara tetap menarik lisensi penerbangan Tekad karena dinilai melanggar peraturan keselamatan penerbangan sipil dan prosedur standar operasi (SOP) perusahaan.
Agus belum mau berkomentar lebih lanjut terkait pencabutan lisensi itu dan sakit apa yang diderita Tekad sehingga menyebabkan ia sempoyongan saat akan menerbangkan pesawat.
ADVERTISEMENT
"Jangan bicara materi (gugatan) dulu. Saya harus berkoordinasi dengan bagian hukum," jawab Agus.