KPK Tak Minta Yasonna Kembalikan Dana Korupsi e-KTP

3 Juli 2017 16:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna Laoly (kiri). (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly (kiri). (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, terkait kasus e-KTP, berbuah hujan bantahan. Yasonna menyatakan surat dakwaan kasus e-KTP yang disusun jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak tepat.
ADVERTISEMENT
Di surat dakwaan itu, Yasonna diduga menerima uang USD 84 ribu, saat ia menjabat Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat. Dana itu diduga terkait proyek e-KTP yang dibahas di DPR.
"Tidak ada lah, amanlah itu," ujar Yasonna usai diperiksa penyidik, di Gedung KPK, Senin (3/7).
Menurut Yasona, penyidik tak memintanya mengembalikan sejumlah uang tersebut. "Oh enggak," jawabnya singkat.
Yasonna menegaskan, dirinya sebagai anggota Komisi II saat itu memberikan dukungan penuh terhadap seluruh program yang dicanangkan pemerintah, termasuk program e-KTP.
"Kan itu program yang diusulkan oleh pemerintah jadi kita berikan yang terbaik sebagai warga negara yang baik," kata Yasonna.
Undangan pemanggilan dari penyidik KPK, sebenarnya mengharuskan Yasonna hadir pada 5 Juli 2017. Namun ia mempercepat kehadirannya karena ada tugas mendesak pada tanggal tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada dua panggilan penyidik sebelumnya di hari Jumat (3/2) dan Rabu (8/2), Yasonna mangkir karena ada dua tugas penting negara yang harus diembannya.
"Datang sebagai saksi mengenai kasus e-KTP tentang Andi Narogong, Irman, Sugiharto. Sebagai warga negara yang baik tentu kita harus hormati. Saya jelaskan juga kan sudah 2 kali saya dipanggil. Pertama saya jelaskan saya ratas, yang kedua saya ke Hongkong untuk kejar harta aset century. Nah saya seharusnya tanggal 5, tapi saya percepat karena ada tugas lain," jelas Yasonna.