KPK Yakin Penangkapan Fredrich Yunadi Sesuai Prosedur

13 Januari 2018 1:56 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dijemput paksa tim Satgas KPK pada Jumat (12/1) malam. Fredrich dijemput 8 mobil KPK sebagai tersangka dugaan penghalangan penyidikan terhadap kasus korupsi e-KTP yang menjerat kliennya.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan prosedur yang dilakukan pihaknya untuk menjemput Fredrich sudah sesuai aturan. Menurutnya KPK sudah mengantongi surat perintah penangkapan sebelum menjemput paksa Fredrich.
"Ya dilakukan penangkapan, jadi kita tidak melakukan apa yang sering disebut dengan jemput paksa kita sudah membawa surat perintah penangkapan," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Sabtu (13/1).
"Yang paling penting semuanya menjalankan tugas sesuai relnya saja. Janganlah ada upaya yang berakibat pada terhalangnya proses hukum," imbuh dia.
Febri menambahkan, segala delik terkait dugaan merintangi penyidikan yang dituduhkan kepada Fredrich, telah terpenuhi.
"Ketika penangkapan, tim sudah meyakini yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana dugaan obstruction of justice. Perbuatan menghalang-halangi dalam kasus e-KTP tersangka Novanto," tutup Febri.
ADVERTISEMENT
Fredrich tiba di Gedung KPK pada Sabtu (13/1) pukul 00.10 WIB. Penyidik langsung menggelandang Fredrich ke dalam gedung untuk melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, sebelum menentukan nasib Fredrich akan ditahan atau tidak.